Minggu, 11 Maret 2012

RAHN (GADAI SYARIAH)


PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia semakin hari semakin berkembang, kebutuhan manusia yang tidak terbatas menjadi masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, terlebih kebutuhan manusia tersebut dipenuhi dengan memerlukan pengorbanan tertentu, semakin kompleks kebutuhan yang harus dicukupi, semakin tinggi pula pengorbanan yang harus di keluarkan.
Pengorbanan tertentu itu bisa disebut alat tukar, sering kita menyebutnya uang. Dengan fungsi yang dimiliknya uang yaitu sebagai alat tukar, maka uang menjadi hal yang penting yang harus kita korbankan ketika kita hendak membutuhkan sesuatu yang diperlukan transaksi pembelian untuk mendapatkannya. Tetapi, tidak semua orang mampu dan dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan penghasilan (uang) yang ia miliki, hubungan tolong-menolong antar manusia sangat diperlukan dalam proses mencukupi kebutuhan, misalnya saja dengan saling berhutang yaitu salah satu pihak meminjamkan uang pihak lain untuk mencukupi kebutuhannya.
Berbagai cara dapat dilakukan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, salah satu cara yang lain adalah dengan gadai (rahn), konsep utama dari gadai adalah pinjam meminjam antara sat pihak yang kekurangan dana kepada yang kelebihan dana dengan menjaminkan barang yang ia miliki sebagai jaminan sebagai penguat kepercayaan kepada pihak yang meminjamkan dana, sesuai perkembangannya, para pelaku ekonomi, mendirikan atau mempuat konsep pegadaian yang berpegang pada prinsip dan norma hukum Islami, atau disebut Pegadaian Syariah. Pada makalah yang merupakan tugas individu dalam Mata Kuliah “Lembaga Keuangan dan Perbankan Islam” akan dijelaskan mengenai pegadaian syariah dan perbedaannya dengan pegadaian konvensional.
Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui seperti apa konsep dan segala sesuatu mengenai pegadain syariah serta membedakan antara pegadaian syariah dan konvensional.

PEMBAHASAN
Pengertian
Gadai atau Rahn, secara bahasa diberi arti al hab atau tertahan, sedangkan menurut istilah rahn adalah menahan suatu benda secara hak yang memungkinkan untuk dieksekusi, maksudnya menjadikan sebuah benda yang memiliki nilai harta dalam pandangan syara’ tersebut sebagai jaminan[1]
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan bahwa “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”[2]
Menurut Al Bujaraimi rahn adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berutang (muqtaridh) sebagai jaminan atas utang yang diterima sebagai tanda kepercayaan saat utang sulit dibayar[3]
Menurut ulama madzhab rahn adalah :
1.      Maliki : harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang sifatnya mengikat, wujudnya bukan harus materi, tetapi berupa manfaat. Diserahkannya juga tidak secara aktual tetapi secara hukum.[4]
Misalnya : seseorang menyerahkan rumah sebagai jaminan maka sebagai jaminan atas rumah tersebut adalah sertifikatnya.
2.      Syafi’i dan Hambali : benda yang dijaminkan dapat menjadi hak milik peminjam uang jika si peminjam tidak bisa membayar kewajiban (utang) dan wujudnya hanya materi.[5]
3.      Hanafi : menjadikan benda sebagai jaminan terhadap utang yang digunakan sebagai pembayar utang baik seluruh atau sebagian[6]

Dasar Hukum Rahn
Didalam Al Quran surat Al Baqarah 283, Allah menyebutkan bahwa :
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[7] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
            Ayat tersebut menjelaskan tenteng pentingnya pencatatan dalam transaksi utang piutang untuk menghindari perselisihan, dan sebagai tali kepercayaan diantara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian utang piutang. Juga menjelaskan pentingnya menjaminkan barang kepada seseorang ketika tidak ada seseorang yang mencatat (dalam perjalanan). Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah membolehkan bahkan menganjurkan transaksi gadai supaya tercipta saling percaya diantara pihak-pihak yang bertransaksi.
            Selain Al Quran, Nabi bersabda dalam beberapa hadits tentang gadai yaitu:
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah

Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai

Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari

Hikmah Pensyariatannya
Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.
Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.
Oleh karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin), dan masyarakat. Untuk rahin, ia mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya.
Adapun murtahin (pihak pemberi utang), dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari Allah.
Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan penguasa[8]
Rukun ar-Rahn (Gadai)
Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:
·         Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).
·         Al-marhun bih (utang).
·         Shighah.
·         Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan  murtahin (pemberi utang).
Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.
Syarat ar-Rahn (Gadai)
Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat yang berhubungan dengan transtaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur). 2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)
a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya
b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.

Pegadaian Konvensional
Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang.[9]
Kegiatan menjaminkan barang-barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai. Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perusahaan Pegadaian.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah[10]
Produk-Produk Pegadaian
1. KCA (Kredit Cepat Aman)
Pemberian kredit sistem gadai, prosesnya cepat (hanya 15 menit), aman dan mudah prosedurnya, dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor dan barang bergerak lainnya.
2. KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pemberian kredit gadai bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bunga 1% / bulan, jangka waktu maksimal 3 tahun dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor (sepeda motor & mobil), dan barang bergerak lainnya (sama dengan KCA).
3. KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pemberian kredit sistem fidusia bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bung 1%/bulan, jangka waktu maksimal 2 tahun. Barang jaminan BPKB dan survey kelayakan usaha.
4. JASA TAKSIRAN
Layanan untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas perhiasan emas dan berlian. Penaksir-penaksir kami akan menjelaskan kepada nasabah akan karatase dan keaslian perhiasan nasabah.
5. JASA TITIPAN
Layanan penitipan/penyimpanan surat berharga / dokumen / sertifikat dan barang berharga lainnya. Prosedur mudah, biaya murah dan barang / dokumen nasabah akan aman.




Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 10 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Pegadaian diharapkan akan menjembatani kebutuhan dana masyarakat pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat supaya tidak terjerat pada praktek lintah darat[11]
Bersamaan dengan berkembangnya produk-produk berbasis syariah yang marak di Indonesia, sektor pegadaian juga turut mengalaminya. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu, melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional
Pegadaian syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang pada prinsip syariah, yang memiliki karaakteristik tertentu seperti bebas bunga/ riba, dan menetapkan uang sebagai alat tukar bukan komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil .
Payung Hukum Gadai syariah berpegang pada Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum :
a. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
c. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
d. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e. Penjualan marhun
1.         Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
2.         Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
3.         Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
4.         Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

            Sedangkan untuk gadai emas syariah menurut Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syariah harus memenuhi ketentuan berikut:
1.      Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn
2.      Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggunga oleh penggadai (rahn)
3.      Ongkos penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan
4.      Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah
B. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C. Teknik Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad
rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad yang terdiri dari  rahin (yang berutang) dan yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :
Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3. Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
o melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
o mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
o atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.

Tujuan Pendirian
Pada saat didirikan  oleh Bank Muamalat Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanya mensiratkan tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang halal.
b. Memberikan superior return bagi investor
c. Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan.[12]
Operasionalisasi Lembaga Gadai Syariah
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir bermiripan dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional , pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Operasional pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1. Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2. Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3. Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo

Penghitungan Tarif Jasa Simpanan[13]
No. Jenis Simpanan Tarif jasa simpanan
1. Emas dan Berlian Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka waktu/ 10 hari
2. Elektronik, mesin jahit, Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 95 x jangka waktu/ 10 hari dan peralatan rumah tangga
3. Kendaraan bermotor Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 100 x jangka waktu/ 10 hari
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1. Jenis barang yang digadaikan
a. Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c. Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil, dan sebagainya
2. Biaya-biaya
a. Biaya administrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp. 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp. 5000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.
b. Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh :
1) Nilai taksiran barang
2) Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
3) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4 hari dianggap 5 hari).
3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah ± 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.
4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai:
Gol Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Tarif Jasa Kelipatan
Administrasi Simpanan
A 100.000-500.000 500.000 5000 45 10
B 510.000-1.000.000 >500.000-1.000.000 6000 225 50
C 1.050.000-5.000.000 >1.000.000-5.000.000 7.500 450 100
D 5.050.000-10.000.000 >5.000.000-10.000.000 10.000 2.250 500
E 10.050.000 >10.000.000 15.000 4.500 1.000       

Persyaratan:
a.       Menyerahkan copy KTP atau identitas resmi lainnya.
b.      Menyerahkan barang sebagai jaminan (emas, berlian, elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain).
c.       Untuk kendaraan bermotor menyerahkan BPKB dan copy STNK.
d.      Mengisi formulir permintaan pinjaman.
e.       Menandatangani akad.
Metode Penghitungan Gadai Syariah
Ketentuan       :
a.       Harga dasar emas       : Rp. 380.000/ gram.
b.      Karatase emas                        : 10 karat s.d 24 karat.
c.       Biaya pemeliharaan    : (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp       20.000 – Rp       150.000        = Rp 45,-
Rp     151.000 – Rp       500.000        = Rp 73,-
Rp     501.000 – Rp    1.000.000        = Rp 79,-
RP  1.005.000 – Rp    5.000.000        = Rp 79,-
Rp  5.010.000 – Rp   10.000.000       = Rp 79,-
Rp10.050.000 – Rp   20.000.000       = Rp 79,-
Rp20.100.000 – Rp   50.000.000       = Rp 62,-
Rp50.100.000 – Rp 200.000.000       = Rp 62,-
d.      Maksimum pembiayaan: 91% untuk perhiasan.
Biaya-biaya:
a.       Administrasi: (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp       20.000 – Rp        150.000        = Rp     1.000
Rp     151.000 – Rp        500.000        = Rp     3.000
Rp     501.000 – Rp     1.000.000        = Rp     8.000
RP  1.005.000 – Rp     5.000.000       = Rp   15.000
Rp  5.010.000 – Rp   10.000.000        = Rp   25.000
Rp10.050.000 – Rp   20.000.000        = Rp   40.000
Rp20.100.000 – Rp   50.000.000        = Rp   60.000
Rp50.100.000 – Rp 200.000.000        = Rp 100.000
b.      Pemeliharaan: .
Pelunasan  : Pembiayaan + biaya pemeliharaan.
Contoh soal:
Diketahui:
·         Harga dasar emas              : Rp 380.000,-
·         Administrasi                      : Rp 40.000,-
·         Maksimum pembiayaan    : 91% x harga taksiran
·         Biaya pemeliharaan           : Rp 79,-
Penghitungan:
·         Harga taksiran                   :
·         Maksimum pembiayaan    : 91% x Rp 19.000.000 = Rp 17.290.000
·         Biaya pemeliharaan           :
·         Pelunasan                          : Rp 17.290.000 + Rp 1.801.200 = Rp 19.091.200

Produk Pegadaian Syariah
Selain dari gadai itu sendiri, pegadaian syariah juga mengeluarkan produk yang lain, yakni:
1.      Produk Investasi Emas (bernama MULIA)
Produk Investasi Emas bernama MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi). Yaitu penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel. Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Pegadaian memfasilitasi jual beli emas batangan, bisa dengan cara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan. Investasi ini bisa perorangan maupun badan usaha. Syaratnya hanya melampirkan Copy KTP, KK dan menyerahkan uang muka bagi perorangan sementara bagi badan usaha selain persyaratan diatas ada tambahan yaitu copy NPWP dan AD/ART.
Pilihan logam mulia pun sangat beragam mulai dari berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr sampai 1kg. Produk MULIA ini hasil kerjasama antara PERUM Pegadaian dengan PT. Antam Tbk. Harga itu belum termasuk margin yang dikenakan oleh Perum Pegadaian. Besarnya margin juga tergantung dari berapa lama kita mengangsur begitupun juga uang mukanya, minimal uang muka 20%. Untuk saat ini, dibawah adalah margin yang berlaku di Pegadaian. Margin yang ditentukan sebagai berikut:
1)      Tunai/1 bulan  = 3%
2)      6   bulan          = 6%
3)      12 bulan          = 12%
4)      18 bulan          =18%
5)      24 bulan          = 24%
6)      36 bulan          =36%
Contoh kasus: Bila  ingin membeli emas 10 gram cash, berapa kira-kira total biaya yang dikeluarkan?
 Harga emas setiap hari berubah, untuk harga emas pada hari ini untuk 10 gram adalah Rp. 3.261.000, namun jika memilih bentuk emas yang 5 gr, harganya selisih Rp. 3.000/gramnya dengan harga dari emas yang 10 gram.
Biaya margin yang dikenakan untuk pembelian secara cash adalah 3%, yaitu sekitar Rp. 98.000 .
Jika pembelian di lakukan di kantor cabang, di kenakan biaya administrasi Rp. 50.000, dan barangnya baru bisa di ambil seminggu kemudian.
Jadi total uang yang harus saya serahkan jika hari ini saya beli cash emas 10 gr adalah Rp. 3.409.000.
Dengan adanya produk tersebut ada beberapa keuntungan untuk masyarakat :
a.       Terciptanya pasar emas yang efisien.
b.      Terciptanya harga emas yang efisien.
c.       Terciptanya kondisi yadan bi yadin (serah terima langsung) dalam konsep jual beli emas fisik.
d.      Terciptanya komunitas investor emas.
e.       Meminimalisir keraguan masyarakat untuk investasi emas.
2.      ARRUM (AR-RAHN untuk usaha mikro kecil)
Keunggulan:
a.       Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
b.      Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
c.       Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
d.      Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
e.       Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
f.       Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijarah.
g.      Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
a.       Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b.      Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
Melampirkan:
a.       Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
b.      Copy KTP Suami/Istri;
c.       Copy Surat Nikah;
d.    Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait);
e.       Asli BPKB Kendaraan bermotor;
f.       Copy rekening koran/tabungan (jika ada);
g.      Copy pembayaran listrik dan telpon;
h.      Copy pembayaran PBB;
i.        Copy laporan keuangan usaha;
j.        Memenuhi kriteria kelayakan usaha;
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM:
a. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM;
b. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait;
c. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan;
d. Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan;
e.  Penandatanganan akad pembiayaan;
f.  Pencairan pembiayaan[14]
5. Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Ketentuan :
a. Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b. Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas.
c. Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin).
d. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal.
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.
Mekanisme perjanjian gadai atau rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait diantaranya:
1. Syarat rahin dan murtahin
2. Syarat marhun dan utang
3. Kedudukan marhun
4. Risiko atas kerusakan marhun
5. Pemindahan milik marhun
6. Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai
7. Pemungutan hasil marhun
8. Biaya pemeliharaan marhun
9. Pembayaran utang dari marhun
10. Hak marhun atas harta peninggalan
Berdasarkan beberapa aspek tersebut di atas, maka alternatif mekanisme aktivitas perjanjian gadai dengan menggunakan tiga akad perjanjian. Ketiga akad perjanjian ini tergantung pada tujuan atau menggadaikan jaminan dilakukan. Ketiga akad tersebut adalah: (1) Akad Al-Qardul Hasan dan (2) Akad Mudharabah dan (3) Akad al-Bai Muqayyadah.

Persamaan Dan Perbedaan Pegadaian Syariah Dan Pegadaian Konvensional.
Persamaan Gadai dan Rahn:
a. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang.
b. Adanya agunan sebagai jaminan barang.
c. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
d. Biaya barang yang digadaikan ditangung oleh pemberi gadai.
e. Apabila batas waktu pinjaman telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Perbedaan Rahn dan Gadai:
a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
b. Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
c. Dalam rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga utang, yang ada hanyalah sewa tempat.
d. Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia di sebut Perum pegadaian; Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[15]
e. Dalam pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut dengan sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman. Sedangakan rahn hanya duperkenankan untuk mengambil sejumlah dana dari biaya perawatan dan sewa atas ruang pemeliharaan
f. Pegadaian konvensional hanya melakukan suatu akad perjanjian : utang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat accesoir, sehingga pegadaian konvensional bisa tidk melakukan penahanan barang jaminan atau melakukan praktik fidusia, sebaliknya pegadaian syariah mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan
Transaksi rahn dapat dilakukan dengan dua cara dalam lembaga keuangan syariah, yaitu sebagai produk pelengkap yaitu merpakan produk pelengkap dari prosuk perbankan lainnya seperti bai murabahah atau qard hasan. Dan sebagai produk tersendiri artinya rahn memeang dilembagakan sebagai sebuah lembaga keuangan selain bank, dan juga dapat digunakan untuk alternatif lain dari pegadaian konvensional[16]
Prospek Pegadaian Syariah[17]
Dengan asumsi Pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah, maka yang dikehendaki masyarakat adalah perusahaan yang cukup besar. Perusahaan yang mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi (minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar). Oleh karena itu, untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha yang hati-hati dan aman.
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisis yang disebut SWOT, yakni kekuatan (Strenght), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunity), dan ancaman (Threath). Hal-hal tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:
 Kekuatan pegadaian, Syariah bersumber dari:
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
c. Pemberian pinjaman lunak al-Qardul Hasan dan pinjaman mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Kelemahan Pegadaian Syariah
a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian laba untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c. Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d. Perlu adanya perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.
Peluang Pegadaian syariah
a. Munculnya berbagai lembaga bisnis syariah (lembaga keuangan syariah)
b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya pegadaian syariah
c. Ancaman Pegadaian Syariah
d. Dianggap adanya fanatisme agama
e. Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.


Kesimpulan
Konsep gadai menjadi salah satu alternatif yang berguna bagi masyarakat yang memerlukan tambahan dana guna mencukupi kebutuhannya, disamping mudah, konsep ini lebih sangat membantu masyarakat supaya tidak terjerat dari lintah darat.
Terlebih munculnya gadai syariah yang menjembatani masyarakat yang menginginkan bertransaksi ekonomi atau transaksi gadai secara islami, dan tidak mengandung unsur ribawi. tetapi perlu diperhatikan masih banyak keterbatasan yang dimiliki pengelola pegadaian syariah
Unsur Islami perlu dibarengi dengan citra yang positif dimasyarakat supaya kepercayaan masyarakat terhadap pegadaian syariah lebih bertambah lagi, ketika kepercayaan masyarakat sudah bertambah maka secara langung pegadaian masyarakat menjadi pilihan yang terbaik untuk menggunakan akad rahn.


DAFTAR PUSTAKA
Soemitro, Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana
Afandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka
http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html
www. pegadaian. com
[1] http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah
[1] Afandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka, hlm 156-157
[1] http://stephanie-insideof.blogspot.com/2012/02/aplikasi-rahn-gadai-dalam-lembaga.html









[1] Zuhaily dalam Afandi.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 147
[2] Soemitro, Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana, hlm 383
[3] Sulaiman dalam Afandi. .2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 158

[4] Affandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 148
[5] Ibid, hlm 148
[6] Ibid, hlm 148
[7] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai
[8] http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html

[9] http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/281-bab-rahn-gadai.html 
[10] http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html
[11] Soemitro, Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana, hlm 384
[12] http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html
[13]http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html


[14] http://stephanie-insideof.blogspot.com/2012/02/aplikasi-rahn-gadai-dalam-lembaga.html


[15] http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah
[16] Afandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka, hlm 156-157
[17] http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html

 PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia semakin hari semakin berkembang, kebutuhan manusia yang tidak terbatas menjadi masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, terlebih kebutuhan manusia tersebut dipenuhi dengan memerlukan pengorbanan tertentu, semakin kompleks kebutuhan yang harus dicukupi, semakin tinggi pula pengorbanan yang harus di keluarkan.
Pengorbanan tertentu itu bisa disebut alat tukar, sering kita menyebutnya uang. Dengan fungsi yang dimiliknya uang yaitu sebagai alat tukar, maka uang menjadi hal yang penting yang harus kita korbankan ketika kita hendak membutuhkan sesuatu yang diperlukan transaksi pembelian untuk mendapatkannya. Tetapi, tidak semua orang mampu dan dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan penghasilan (uang) yang ia miliki, hubungan tolong-menolong antar manusia sangat diperlukan dalam proses mencukupi kebutuhan, misalnya saja dengan saling berhutang yaitu salah satu pihak meminjamkan uang pihak lain untuk mencukupi kebutuhannya.
Berbagai cara dapat dilakukan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, salah satu cara yang lain adalah dengan gadai (rahn), konsep utama dari gadai adalah pinjam meminjam antara sat pihak yang kekurangan dana kepada yang kelebihan dana dengan menjaminkan barang yang ia miliki sebagai jaminan sebagai penguat kepercayaan kepada pihak yang meminjamkan dana, sesuai perkembangannya, para pelaku ekonomi, mendirikan atau mempuat konsep pegadaian yang berpegang pada prinsip dan norma hukum Islami, atau disebut Pegadaian Syariah. Pada makalah yang merupakan tugas individu dalam Mata Kuliah “Lembaga Keuangan dan Perbankan Islam” akan dijelaskan mengenai pegadaian syariah dan perbedaannya dengan pegadaian konvensional.
Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui seperti apa konsep dan segala sesuatu mengenai pegadain syariah serta membedakan antara pegadaian syariah dan konvensional.



















PEMBAHASAN
Pengertian
Gadai atau Rahn, secara bahasa diberi arti al hab atau tertahan, sedangkan menurut istilah rahn adalah menahan suatu benda secara hak yang memungkinkan untuk dieksekusi, maksudnya menjadikan sebuah benda yang memiliki nilai harta dalam pandangan syara’ tersebut sebagai jaminan[1]
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan bahwa “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”[2]
Menurut Al Bujaraimi rahn adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berutang (muqtaridh) sebagai jaminan atas utang yang diterima sebagai tanda kepercayaan saat utang sulit dibayar[3]
Menurut ulama madzhab rahn adalah :
1.      Maliki : harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang sifatnya mengikat, wujudnya bukan harus materi, tetapi berupa manfaat. Diserahkannya juga tidak secara aktual tetapi secara hukum.[4]
Misalnya : seseorang menyerahkan rumah sebagai jaminan maka sebagai jaminan atas rumah tersebut adalah sertifikatnya.
2.      Syafi’i dan Hambali : benda yang dijaminkan dapat menjadi hak milik peminjam uang jika si peminjam tidak bisa membayar kewajiban (utang) dan wujudnya hanya materi.[5]
3.      Hanafi : menjadikan benda sebagai jaminan terhadap utang yang digunakan sebagai pembayar utang baik seluruh atau sebagian[6]

Dasar Hukum Rahn
Didalam Al Quran surat Al Baqarah 283, Allah menyebutkan bahwa :
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[7] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
            Ayat tersebut menjelaskan tenteng pentingnya pencatatan dalam transaksi utang piutang untuk menghindari perselisihan, dan sebagai tali kepercayaan diantara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian utang piutang. Juga menjelaskan pentingnya menjaminkan barang kepada seseorang ketika tidak ada seseorang yang mencatat (dalam perjalanan). Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah membolehkan bahkan menganjurkan transaksi gadai supaya tercipta saling percaya diantara pihak-pihak yang bertransaksi.
            Selain Al Quran, Nabi bersabda dalam beberapa hadits tentang gadai yaitu:
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah

Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai

Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari

Hikmah Pensyariatannya
Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.
Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.
Oleh karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin), dan masyarakat. Untuk rahin, ia mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya.
Adapun murtahin (pihak pemberi utang), dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari Allah.
Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan penguasa[8]
Rukun ar-Rahn (Gadai)
Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:
·         Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).
·         Al-marhun bih (utang).
·         Shighah.
·         Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan  murtahin (pemberi utang).
Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.
Syarat ar-Rahn (Gadai)
Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat yang berhubungan dengan transtaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur). 2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)
a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya
b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.

Pegadaian Konvensional
Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang.[9]
Kegiatan menjaminkan barang-barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai. Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perusahaan Pegadaian.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah[10]
Produk-Produk Pegadaian
1. KCA (Kredit Cepat Aman)
Pemberian kredit sistem gadai, prosesnya cepat (hanya 15 menit), aman dan mudah prosedurnya, dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor dan barang bergerak lainnya.
2. KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pemberian kredit gadai bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bunga 1% / bulan, jangka waktu maksimal 3 tahun dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor (sepeda motor & mobil), dan barang bergerak lainnya (sama dengan KCA).
3. KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pemberian kredit sistem fidusia bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bung 1%/bulan, jangka waktu maksimal 2 tahun. Barang jaminan BPKB dan survey kelayakan usaha.
4. JASA TAKSIRAN
Layanan untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas perhiasan emas dan berlian. Penaksir-penaksir kami akan menjelaskan kepada nasabah akan karatase dan keaslian perhiasan nasabah.
5. JASA TITIPAN
Layanan penitipan/penyimpanan surat berharga / dokumen / sertifikat dan barang berharga lainnya. Prosedur mudah, biaya murah dan barang / dokumen nasabah akan aman.




Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 10 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Pegadaian diharapkan akan menjembatani kebutuhan dana masyarakat pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat supaya tidak terjerat pada praktek lintah darat[11]
Bersamaan dengan berkembangnya produk-produk berbasis syariah yang marak di Indonesia, sektor pegadaian juga turut mengalaminya. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu, melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional
Pegadaian syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang pada prinsip syariah, yang memiliki karaakteristik tertentu seperti bebas bunga/ riba, dan menetapkan uang sebagai alat tukar bukan komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil .
Payung Hukum Gadai syariah berpegang pada Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum :
a. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
c. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
d. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e. Penjualan marhun
1.         Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
2.         Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
3.         Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
4.         Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

            Sedangkan untuk gadai emas syariah menurut Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syariah harus memenuhi ketentuan berikut:
1.      Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn
2.      Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggunga oleh penggadai (rahn)
3.      Ongkos penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan
4.      Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah
B. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C. Teknik Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad
rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad yang terdiri dari  rahin (yang berutang) dan yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :
Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3. Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
o melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
o mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
o atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.

Tujuan Pendirian
Pada saat didirikan  oleh Bank Muamalat Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanya mensiratkan tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang halal.
b. Memberikan superior return bagi investor
c. Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan.[12]
Operasionalisasi Lembaga Gadai Syariah
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir bermiripan dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional , pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Operasional pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1. Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2. Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3. Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo

Penghitungan Tarif Jasa Simpanan[13]
No. Jenis Simpanan Tarif jasa simpanan
1. Emas dan Berlian Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka waktu/ 10 hari
2. Elektronik, mesin jahit, Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 95 x jangka waktu/ 10 hari dan peralatan rumah tangga
3. Kendaraan bermotor Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 100 x jangka waktu/ 10 hari
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1. Jenis barang yang digadaikan
a. Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c. Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil, dan sebagainya
2. Biaya-biaya
a. Biaya administrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp. 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp. 5000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.
b. Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh :
1) Nilai taksiran barang
2) Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
3) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4 hari dianggap 5 hari).
3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah ± 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.
4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai:
Gol Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Tarif Jasa Kelipatan
Administrasi Simpanan
A 100.000-500.000 500.000 5000 45 10
B 510.000-1.000.000 >500.000-1.000.000 6000 225 50
C 1.050.000-5.000.000 >1.000.000-5.000.000 7.500 450 100
D 5.050.000-10.000.000 >5.000.000-10.000.000 10.000 2.250 500
E 10.050.000 >10.000.000 15.000 4.500 1.000       

Persyaratan:
a.       Menyerahkan copy KTP atau identitas resmi lainnya.
b.      Menyerahkan barang sebagai jaminan (emas, berlian, elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain).
c.       Untuk kendaraan bermotor menyerahkan BPKB dan copy STNK.
d.      Mengisi formulir permintaan pinjaman.
e.       Menandatangani akad.
Metode Penghitungan Gadai Syariah
Ketentuan       :
a.       Harga dasar emas       : Rp. 380.000/ gram.
b.      Karatase emas                        : 10 karat s.d 24 karat.
c.       Biaya pemeliharaan    : (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp       20.000 – Rp       150.000        = Rp 45,-
Rp     151.000 – Rp       500.000        = Rp 73,-
Rp     501.000 – Rp    1.000.000        = Rp 79,-
RP  1.005.000 – Rp    5.000.000        = Rp 79,-
Rp  5.010.000 – Rp   10.000.000       = Rp 79,-
Rp10.050.000 – Rp   20.000.000       = Rp 79,-
Rp20.100.000 – Rp   50.000.000       = Rp 62,-
Rp50.100.000 – Rp 200.000.000       = Rp 62,-
d.      Maksimum pembiayaan: 91% untuk perhiasan.
Biaya-biaya:
a.       Administrasi: (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp       20.000 – Rp        150.000        = Rp     1.000
Rp     151.000 – Rp        500.000        = Rp     3.000
Rp     501.000 – Rp     1.000.000        = Rp     8.000
RP  1.005.000 – Rp     5.000.000       = Rp   15.000
Rp  5.010.000 – Rp   10.000.000        = Rp   25.000
Rp10.050.000 – Rp   20.000.000        = Rp   40.000
Rp20.100.000 – Rp   50.000.000        = Rp   60.000
Rp50.100.000 – Rp 200.000.000        = Rp 100.000
b.      Pemeliharaan: .
Pelunasan  : Pembiayaan + biaya pemeliharaan.
Contoh soal:
Diketahui:
·         Harga dasar emas              : Rp 380.000,-
·         Administrasi                      : Rp 40.000,-
·         Maksimum pembiayaan    : 91% x harga taksiran
·         Biaya pemeliharaan           : Rp 79,-
Penghitungan:
·         Harga taksiran                   :
·         Maksimum pembiayaan    : 91% x Rp 19.000.000 = Rp 17.290.000
·         Biaya pemeliharaan           :
·         Pelunasan                          : Rp 17.290.000 + Rp 1.801.200 = Rp 19.091.200

Produk Pegadaian Syariah
Selain dari gadai itu sendiri, pegadaian syariah juga mengeluarkan produk yang lain, yakni:
1.      Produk Investasi Emas (bernama MULIA)
Produk Investasi Emas bernama MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi). Yaitu penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel. Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Pegadaian memfasilitasi jual beli emas batangan, bisa dengan cara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan. Investasi ini bisa perorangan maupun badan usaha. Syaratnya hanya melampirkan Copy KTP, KK dan menyerahkan uang muka bagi perorangan sementara bagi badan usaha selain persyaratan diatas ada tambahan yaitu copy NPWP dan AD/ART.
Pilihan logam mulia pun sangat beragam mulai dari berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr sampai 1kg. Produk MULIA ini hasil kerjasama antara PERUM Pegadaian dengan PT. Antam Tbk. Harga itu belum termasuk margin yang dikenakan oleh Perum Pegadaian. Besarnya margin juga tergantung dari berapa lama kita mengangsur begitupun juga uang mukanya, minimal uang muka 20%. Untuk saat ini, dibawah adalah margin yang berlaku di Pegadaian. Margin yang ditentukan sebagai berikut:
1)      Tunai/1 bulan  = 3%
2)      6   bulan          = 6%
3)      12 bulan          = 12%
4)      18 bulan          =18%
5)      24 bulan          = 24%
6)      36 bulan          =36%
Contoh kasus: Bila  ingin membeli emas 10 gram cash, berapa kira-kira total biaya yang dikeluarkan?
 Harga emas setiap hari berubah, untuk harga emas pada hari ini untuk 10 gram adalah Rp. 3.261.000, namun jika memilih bentuk emas yang 5 gr, harganya selisih Rp. 3.000/gramnya dengan harga dari emas yang 10 gram.
Biaya margin yang dikenakan untuk pembelian secara cash adalah 3%, yaitu sekitar Rp. 98.000 .
Jika pembelian di lakukan di kantor cabang, di kenakan biaya administrasi Rp. 50.000, dan barangnya baru bisa di ambil seminggu kemudian.
Jadi total uang yang harus saya serahkan jika hari ini saya beli cash emas 10 gr adalah Rp. 3.409.000.
Dengan adanya produk tersebut ada beberapa keuntungan untuk masyarakat :
a.       Terciptanya pasar emas yang efisien.
b.      Terciptanya harga emas yang efisien.
c.       Terciptanya kondisi yadan bi yadin (serah terima langsung) dalam konsep jual beli emas fisik.
d.      Terciptanya komunitas investor emas.
e.       Meminimalisir keraguan masyarakat untuk investasi emas.
2.      ARRUM (AR-RAHN untuk usaha mikro kecil)
Keunggulan:
a.       Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
b.      Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
c.       Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
d.      Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
e.       Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
f.       Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijarah.
g.      Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
a.       Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b.      Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
Melampirkan:
a.       Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
b.      Copy KTP Suami/Istri;
c.       Copy Surat Nikah;
d.    Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait);
e.       Asli BPKB Kendaraan bermotor;
f.       Copy rekening koran/tabungan (jika ada);
g.      Copy pembayaran listrik dan telpon;
h.      Copy pembayaran PBB;
i.        Copy laporan keuangan usaha;
j.        Memenuhi kriteria kelayakan usaha;
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM:
a. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM;
b. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait;
c. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan;
d. Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan;
e.  Penandatanganan akad pembiayaan;
f.  Pencairan pembiayaan[14]
5. Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Ketentuan :
a. Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b. Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas.
c. Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin).
d. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal.
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.
Mekanisme perjanjian gadai atau rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait diantaranya:
1. Syarat rahin dan murtahin
2. Syarat marhun dan utang
3. Kedudukan marhun
4. Risiko atas kerusakan marhun
5. Pemindahan milik marhun
6. Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai
7. Pemungutan hasil marhun
8. Biaya pemeliharaan marhun
9. Pembayaran utang dari marhun
10. Hak marhun atas harta peninggalan
Berdasarkan beberapa aspek tersebut di atas, maka alternatif mekanisme aktivitas perjanjian gadai dengan menggunakan tiga akad perjanjian. Ketiga akad perjanjian ini tergantung pada tujuan atau menggadaikan jaminan dilakukan. Ketiga akad tersebut adalah: (1) Akad Al-Qardul Hasan dan (2) Akad Mudharabah dan (3) Akad al-Bai Muqayyadah.

Persamaan Dan Perbedaan Pegadaian Syariah Dan Pegadaian Konvensional.
Persamaan Gadai dan Rahn:
a. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang.
b. Adanya agunan sebagai jaminan barang.
c. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
d. Biaya barang yang digadaikan ditangung oleh pemberi gadai.
e. Apabila batas waktu pinjaman telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Perbedaan Rahn dan Gadai:
a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
b. Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
c. Dalam rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga utang, yang ada hanyalah sewa tempat.
d. Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia di sebut Perum pegadaian; Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[15]
e. Dalam pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut dengan sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman. Sedangakan rahn hanya duperkenankan untuk mengambil sejumlah dana dari biaya perawatan dan sewa atas ruang pemeliharaan
f. Pegadaian konvensional hanya melakukan suatu akad perjanjian : utang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat accesoir, sehingga pegadaian konvensional bisa tidk melakukan penahanan barang jaminan atau melakukan praktik fidusia, sebaliknya pegadaian syariah mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan
Transaksi rahn dapat dilakukan dengan dua cara dalam lembaga keuangan syariah, yaitu sebagai produk pelengkap yaitu merpakan produk pelengkap dari prosuk perbankan lainnya seperti bai murabahah atau qard hasan. Dan sebagai produk tersendiri artinya rahn memeang dilembagakan sebagai sebuah lembaga keuangan selain bank, dan juga dapat digunakan untuk alternatif lain dari pegadaian konvensional[16]
Prospek Pegadaian Syariah[17]
Dengan asumsi Pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah, maka yang dikehendaki masyarakat adalah perusahaan yang cukup besar. Perusahaan yang mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi (minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar). Oleh karena itu, untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha yang hati-hati dan aman.
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisis yang disebut SWOT, yakni kekuatan (Strenght), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunity), dan ancaman (Threath). Hal-hal tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:
 Kekuatan pegadaian, Syariah bersumber dari:
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
c. Pemberian pinjaman lunak al-Qardul Hasan dan pinjaman mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Kelemahan Pegadaian Syariah
a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian laba untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c. Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d. Perlu adanya perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.
Peluang Pegadaian syariah
a. Munculnya berbagai lembaga bisnis syariah (lembaga keuangan syariah)
b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya pegadaian syariah
c. Ancaman Pegadaian Syariah
d. Dianggap adanya fanatisme agama
e. Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.


Kesimpulan
Konsep gadai menjadi salah satu alternatif yang berguna bagi masyarakat yang memerlukan tambahan dana guna mencukupi kebutuhannya, disamping mudah, konsep ini lebih sangat membantu masyarakat supaya tidak terjerat dari lintah darat.
Terlebih munculnya gadai syariah yang menjembatani masyarakat yang menginginkan bertransaksi ekonomi atau transaksi gadai secara islami, dan tidak mengandung unsur ribawi. tetapi perlu diperhatikan masih banyak keterbatasan yang dimiliki pengelola pegadaian syariah
Unsur Islami perlu dibarengi dengan citra yang positif dimasyarakat supaya kepercayaan masyarakat terhadap pegadaian syariah lebih bertambah lagi, ketika kepercayaan masyarakat sudah bertambah maka secara langung pegadaian masyarakat menjadi pilihan yang terbaik untuk menggunakan akad rahn.


DAFTAR PUSTAKA
Soemitro, Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana
Afandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka
http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html
www. pegadaian. com
[1] http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah
[1] Afandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka, hlm 156-157
[1] http://stephanie-insideof.blogspot.com/2012/02/aplikasi-rahn-gadai-dalam-lembaga.html









[1] Zuhaily dalam Afandi.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 147
[2] Soemitro, Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana, hlm 383
[3] Sulaiman dalam Afandi. .2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 158

[4] Affandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 148
[5] Ibid, hlm 148
[6] Ibid, hlm 148
[7] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai
[8] http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html

[9] http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/281-bab-rahn-gadai.html 
[10] http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html
[11] Soemitro, Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana, hlm 384
[12] http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html
[13]http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html


[14] http://stephanie-insideof.blogspot.com/2012/02/aplikasi-rahn-gadai-dalam-lembaga.html


[15] http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah
[16] Afandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka, hlm 156-157
[17] http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar