PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kehidupan
manusia semakin hari semakin berkembang, kebutuhan manusia yang tidak terbatas
menjadi masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, terlebih kebutuhan
manusia tersebut dipenuhi dengan memerlukan pengorbanan tertentu, semakin
kompleks kebutuhan yang harus dicukupi, semakin tinggi pula pengorbanan yang
harus di keluarkan.
Pengorbanan
tertentu itu bisa disebut alat tukar, sering kita menyebutnya uang. Dengan
fungsi yang dimiliknya uang yaitu sebagai alat tukar, maka uang menjadi hal
yang penting yang harus kita korbankan ketika kita hendak membutuhkan sesuatu
yang diperlukan transaksi pembelian untuk mendapatkannya. Tetapi, tidak semua
orang mampu dan dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan penghasilan (uang) yang
ia miliki, hubungan tolong-menolong antar manusia sangat diperlukan dalam
proses mencukupi kebutuhan, misalnya saja dengan saling berhutang yaitu salah
satu pihak meminjamkan uang pihak lain untuk mencukupi kebutuhannya.
Berbagai
cara dapat dilakukan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, salah satu cara
yang lain adalah dengan gadai (rahn), konsep utama dari gadai adalah pinjam
meminjam antara sat pihak yang kekurangan dana kepada yang kelebihan dana
dengan menjaminkan barang yang ia miliki sebagai jaminan sebagai penguat
kepercayaan kepada pihak yang meminjamkan dana, sesuai perkembangannya, para
pelaku ekonomi, mendirikan atau mempuat konsep pegadaian yang berpegang pada
prinsip dan norma hukum Islami, atau disebut Pegadaian Syariah. Pada makalah yang
merupakan tugas individu dalam Mata Kuliah “Lembaga Keuangan dan Perbankan
Islam” akan dijelaskan mengenai pegadaian syariah dan perbedaannya dengan
pegadaian konvensional.
Dengan
makalah ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui seperti apa konsep dan segala
sesuatu mengenai pegadain syariah serta membedakan antara pegadaian syariah dan
konvensional.
PEMBAHASAN
Pengertian
Gadai
atau Rahn, secara bahasa diberi arti al hab atau tertahan, sedangkan menurut
istilah rahn adalah menahan suatu benda secara hak yang memungkinkan untuk
dieksekusi, maksudnya menjadikan sebuah benda yang memiliki nilai harta dalam
pandangan syara’ tersebut sebagai jaminan[1]
Menurut
kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan bahwa “Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”[2]
Menurut
Al Bujaraimi rahn adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang
berutang (muqtaridh) sebagai jaminan atas utang yang diterima sebagai tanda
kepercayaan saat utang sulit dibayar[3]
Menurut
ulama madzhab rahn adalah :
1. Maliki
: harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang sifatnya mengikat,
wujudnya bukan harus materi, tetapi berupa manfaat. Diserahkannya juga tidak
secara aktual tetapi secara hukum.[4]
Misalnya : seseorang
menyerahkan rumah sebagai jaminan maka sebagai jaminan atas rumah tersebut
adalah sertifikatnya.
2. Syafi’i
dan Hambali : benda yang dijaminkan dapat menjadi hak milik peminjam uang jika
si peminjam tidak bisa membayar kewajiban (utang) dan wujudnya hanya materi.[5]
3. Hanafi
: menjadikan benda sebagai jaminan terhadap utang yang digunakan sebagai
pembayar utang baik seluruh atau sebagian[6]
Dasar Hukum Rahn
Didalam
Al Quran surat Al Baqarah 283, Allah menyebutkan bahwa :
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[7]
(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.
Ayat tersebut menjelaskan tenteng
pentingnya pencatatan dalam transaksi utang piutang untuk menghindari
perselisihan, dan sebagai tali kepercayaan diantara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian utang piutang. Juga menjelaskan pentingnya menjaminkan
barang kepada seseorang ketika tidak ada seseorang yang mencatat (dalam
perjalanan). Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah membolehkan bahkan
menganjurkan transaksi gadai supaya tercipta saling percaya diantara
pihak-pihak yang bertransaksi.
Selain Al Quran, Nabi bersabda dalam
beberapa hadits tentang gadai yaitu:
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda
: Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju
besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda
: Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia
memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan
Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan (
kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan
bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan
biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah
bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh
yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila
ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang
yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada
orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR
Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Hikmah Pensyariatannya
Keadaan
setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat
dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat
membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun
dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya
atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.
Hingga
ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara
berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia
meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan
yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.
Oleh
karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang
menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin), dan masyarakat. Untuk rahin,
ia mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa
menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta
terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi
sebab ia menjadi kaya.
Adapun
murtahin (pihak pemberi utang), dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas
haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka
dia mendapatkan pahala dari Allah.
Adapun
kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi
perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia,
karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat
yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan
penguasa[8]
Rukun ar-Rahn (Gadai)
Mayoritas
ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:
·
Ar-rahn atau al-marhun (barang yang
digadaikan).
·
Al-marhun bih (utang).
·
Shighah.
·
Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin
(orang yang menggadaikan) dan murtahin
(pemberi utang).
Sedangkan
Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu
shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.
Syarat ar-Rahn (Gadai)
Dalam
ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:
1.
Syarat yang berhubungan dengan transtaktor (orang yang bertransaksi), yaitu
orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi
beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur).
2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)
a.
Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik
barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya
b.
Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang
diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c.
Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena
ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3.
Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib
atau yang akhirnya menjadi wajib.
Pegadaian Konvensional
Bisnis
gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van
Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik
gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri
baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama
Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala
Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para
lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan
perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai
Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara
(1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya
PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000,
Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu
BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang.[9]
Kegiatan
menjaminkan barang-barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus
kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang
berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga
barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut
perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia
hanya dilakukan oleh Perusahaan Pegadaian.
Secara
umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan
barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara
nasabah[10]
Produk-Produk Pegadaian
1.
KCA (Kredit Cepat Aman)
Pemberian
kredit sistem gadai, prosesnya cepat (hanya 15 menit), aman dan mudah
prosedurnya, dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan
berlian), kendaraan bermotor dan barang bergerak lainnya.
2.
KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pemberian
kredit gadai bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bunga 1% /
bulan, jangka waktu maksimal 3 tahun dengan jaminan barang bergerak seperti
perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor (sepeda motor & mobil),
dan barang bergerak lainnya (sama dengan KCA).
3.
KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pemberian
kredit sistem fidusia bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bung
1%/bulan, jangka waktu maksimal 2 tahun. Barang jaminan BPKB dan survey
kelayakan usaha.
4.
JASA TAKSIRAN
Layanan
untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas perhiasan emas dan
berlian. Penaksir-penaksir kami akan menjelaskan kepada nasabah akan karatase
dan keaslian perhiasan nasabah.
5.
JASA TITIPAN
Layanan
penitipan/penyimpanan surat berharga / dokumen / sertifikat dan barang berharga
lainnya. Prosedur mudah, biaya murah dan barang / dokumen nasabah akan aman.
Pegadaian Syariah
Terbitnya
PP/10 tanggal 10 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus
diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah
hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha
Perum Pegadaian sampai sekarang. Pegadaian diharapkan akan menjembatani
kebutuhan dana masyarakat pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Hal
ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat supaya tidak terjerat pada praktek
lintah darat[11]
Bersamaan
dengan berkembangnya produk-produk berbasis syariah yang marak di Indonesia,
sektor pegadaian juga turut mengalaminya. Banyak pihak berpendapat bahwa
operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga
Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa
terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu, melalui kajian panjang,
akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai
langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional
Pegadaian
syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang pada prinsip syariah, yang
memiliki karaakteristik tertentu seperti bebas bunga/ riba, dan menetapkan uang
sebagai alat tukar bukan komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis
untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil .
Payung
Hukum Gadai syariah berpegang pada Fatwa Dewan Syariah Nasional no
25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan
menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
Ketentuan Umum :
a.
Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai
semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak
boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi
nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan
perawatannya.
c.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin,
namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan
penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
d.
Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan
jumlah pinjaman.
e.
Penjualan marhun
1. Apabila jatuh tempo, murtahin harus
memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
2. Apabila rahin tetap tidak melunasi
utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
3. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk
melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta
biaya penjualan.
4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik
rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
Sedangkan untuk gadai emas syariah
menurut Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syariah harus memenuhi
ketentuan berikut:
1. Rahn
emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn
2. Ongkos
dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggunga oleh penggadai (rahn)
3. Ongkos
penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan
4. Biaya
penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah
B.
Ketentuan Penutup
1.
Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C.
Teknik Transaksi
Sesuai
dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di
atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1.
Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini
Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.
Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik
sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad
rukun
dari akad transaksi tersebut meliputi :
a.
Orang yang berakad yang terdiri dari
rahin (yang berutang) dan yang berpiutang (murtahin).
b.
Sighat ( ijab qabul)
c.
Harta yang dirahnkan (marhun)
d.
Pinjaman (marhun bih)
Dari
landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat
digambarkan sebagai berikut :
Melalui
akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan
dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang
timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun
ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.
Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang
jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.
Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada
murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta,
pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.
Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan
pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak
terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun
manfaatnya.
4.
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta
jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.
Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya
penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk
dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup
menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk
dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan
menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai
patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang
pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai
intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum
uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran
barang.
Setelah
melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan
kesepakatan :
1.
Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat
bulan .
2.
Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah)
dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada
saat melunasi pinjaman.
3.
Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat
pencairan uang pinjaman. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Nasabah
dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
o
melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu
empat bulan,
o
mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah
berjalan ditambah bea administrasi,
o
atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh
tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika
nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka
Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih
antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan
uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu
tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata
nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang
kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Pendanaan
Aspek
syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan
dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar
terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah
termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal
sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke
depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah
lain untuk memback up modal kerja.
Tujuan Pendirian
Pada
saat didirikan oleh Bank Muamalat
Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan
misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanya mensiratkan
tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi
lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a.
Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang
halal.
b.
Memberikan superior return bagi investor
c.
Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi
tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan
dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan.[12]
Operasionalisasi Lembaga Gadai
Syariah
Implementasi
operasi pegadaian syariah hampir bermiripan dengan pegadaian konvensional.
Seperti halnya pegadaian konvensional , pegadaian syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai
syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan
barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi
pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn
saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Operasional
pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian.
Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1.
Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan.
Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam
memberikan pembiayaan.
2.
Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai
hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3.
Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya
pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi
oleh nasabah.
4.
Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo
Penghitungan Tarif Jasa Simpanan[13]
No.
Jenis Simpanan Tarif jasa simpanan
1.
Emas dan Berlian Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka waktu/ 10 hari
2.
Elektronik, mesin jahit, Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 95 x jangka waktu/ 10 hari
dan peralatan rumah tangga
3.
Kendaraan bermotor Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 100 x jangka waktu/ 10 hari
Teknis
pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1.
Jenis barang yang digadaikan
a.
Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b.
Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c.
Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil, dan sebagainya
2.
Biaya-biaya
a.
Biaya administrasi pinjaman
Untuk
transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp. 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman
Rp. 5000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.
b.
Jasa simpanan
Besarnya
tarif ditentukan oleh :
1)
Nilai taksiran barang
2)
Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
3)
Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4
hari dianggap 5 hari).
3.
Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah
(rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat
melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta
menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah ± 4 bulan. Jika
nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat
diambil.
4.
Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai:
Gol
Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Tarif Jasa Kelipatan
Administrasi
Simpanan
A
100.000-500.000 500.000 5000 45 10
B
510.000-1.000.000 >500.000-1.000.000 6000 225 50
C
1.050.000-5.000.000 >1.000.000-5.000.000 7.500 450 100
D
5.050.000-10.000.000 >5.000.000-10.000.000 10.000 2.250 500
E
10.050.000 >10.000.000 15.000 4.500 1.000
Persyaratan:
a. Menyerahkan copy KTP atau identitas resmi
lainnya.
b. Menyerahkan barang sebagai jaminan (emas,
berlian, elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain).
c. Untuk kendaraan bermotor menyerahkan
BPKB dan copy STNK.
d. Mengisi formulir permintaan pinjaman.
e. Menandatangani akad.
Metode
Penghitungan Gadai Syariah
Ketentuan :
a. Harga dasar emas : Rp. 380.000/ gram.
b. Karatase emas : 10 karat s.d 24
karat.
c. Biaya pemeliharaan : (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp 20.000 – Rp 150.000 = Rp 45,-
Rp 151.000 – Rp 500.000 = Rp 73,-
Rp 501.000 – Rp 1.000.000 = Rp 79,-
RP 1.005.000 – Rp 5.000.000 = Rp 79,-
Rp 5.010.000 – Rp 10.000.000 = Rp 79,-
Rp10.050.000
– Rp 20.000.000 = Rp 79,-
Rp20.100.000
– Rp 50.000.000 = Rp 62,-
Rp50.100.000
– Rp 200.000.000 = Rp 62,-
d. Maksimum pembiayaan: 91% untuk perhiasan.
Biaya-biaya:
a. Administrasi: (dilihat dari besarnya
pembiayaan).
Rp 20.000 – Rp 150.000 = Rp
1.000
Rp 151.000 – Rp 500.000 = Rp
3.000
Rp 501.000 – Rp 1.000.000 = Rp
8.000
RP 1.005.000 – Rp 5.000.000 = Rp
15.000
Rp 5.010.000 – Rp 10.000.000 = Rp
25.000
Rp10.050.000
– Rp 20.000.000 = Rp
40.000
Rp20.100.000
– Rp 50.000.000 = Rp
60.000
Rp50.100.000
– Rp 200.000.000 = Rp 100.000
b. Pemeliharaan: .
Pelunasan : Pembiayaan + biaya pemeliharaan.
Contoh
soal:
Diketahui:
· Harga dasar emas : Rp 380.000,-
· Administrasi : Rp 40.000,-
· Maksimum pembiayaan : 91% x harga taksiran
· Biaya pemeliharaan : Rp 79,-
Penghitungan:
· Harga taksiran :
· Maksimum pembiayaan : 91% x Rp 19.000.000 = Rp 17.290.000
· Biaya pemeliharaan :
· Pelunasan : Rp 17.290.000 + Rp
1.801.200 = Rp 19.091.200
Produk Pegadaian Syariah
Selain
dari gadai itu sendiri, pegadaian syariah juga mengeluarkan produk yang lain,
yakni:
1. Produk Investasi Emas (bernama MULIA)
Produk
Investasi Emas bernama MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi).
Yaitu penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan
agunan dengan jangka waktu Fleksibel. Akad Murabahah Logam Mulai untuk
Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara
Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan
dan biaya-biaya yang disepakati.
Pegadaian
memfasilitasi jual beli emas batangan, bisa dengan cara cash maupun
kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan. Investasi ini bisa perorangan maupun
badan usaha. Syaratnya hanya melampirkan Copy KTP, KK dan menyerahkan uang muka
bagi perorangan sementara bagi badan usaha selain persyaratan diatas ada
tambahan yaitu copy NPWP dan AD/ART.
Pilihan
logam mulia pun sangat beragam mulai dari berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr
sampai 1kg. Produk MULIA ini hasil kerjasama antara PERUM Pegadaian dengan PT.
Antam Tbk. Harga itu belum termasuk margin yang dikenakan oleh Perum Pegadaian.
Besarnya margin juga tergantung dari berapa lama kita mengangsur begitupun juga
uang mukanya, minimal uang muka 20%. Untuk saat ini, dibawah adalah margin yang
berlaku di Pegadaian. Margin yang ditentukan sebagai berikut:
1) Tunai/1 bulan = 3%
2) 6
bulan = 6%
3) 12 bulan = 12%
4) 18 bulan =18%
5) 24 bulan = 24%
6) 36 bulan =36%
Contoh
kasus: Bila ingin membeli emas 10 gram
cash, berapa kira-kira total biaya yang dikeluarkan?
Harga emas setiap hari berubah, untuk harga
emas pada hari ini untuk 10 gram adalah Rp. 3.261.000, namun jika memilih
bentuk emas yang 5 gr, harganya selisih Rp. 3.000/gramnya dengan harga dari
emas yang 10 gram.
Biaya
margin yang dikenakan untuk pembelian secara cash adalah 3%, yaitu sekitar Rp.
98.000 .
Jika
pembelian di lakukan di kantor cabang, di kenakan biaya administrasi Rp.
50.000, dan barangnya baru bisa di ambil seminggu kemudian.
Jadi
total uang yang harus saya serahkan jika hari ini saya beli cash emas 10 gr
adalah Rp. 3.409.000.
Dengan
adanya produk tersebut ada beberapa keuntungan untuk masyarakat :
a. Terciptanya pasar emas yang efisien.
b. Terciptanya harga emas yang efisien.
c. Terciptanya kondisi yadan bi yadin
(serah terima langsung) dalam konsep jual beli emas fisik.
d. Terciptanya komunitas investor emas.
e. Meminimalisir keraguan masyarakat untuk
investasi emas.
2. ARRUM (AR-RAHN untuk usaha mikro kecil)
Keunggulan:
a. Persyaratan yang mudah, proses yang
cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
b. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel,
mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
c. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor
(mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah
untuk kebutuhan operasional usaha.
d. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga
70% dari nilai taksiran agunan.
e. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap
bulan dengan jumlah tetap.
f. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan
sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijarah.
g. Didukung oleh staf yang berpengalaman
serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
a. Calon nasabah merupakan pengusaha mikro
kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b. Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor)
sebagai agunan pembiayaan.
Melampirkan:
a. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
b. Copy KTP Suami/Istri;
c. Copy Surat Nikah;
d. Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha
informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas
terkait);
e. Asli BPKB Kendaraan bermotor;
f. Copy rekening koran/tabungan (jika ada);
g. Copy pembayaran listrik dan telpon;
h. Copy pembayaran PBB;
i. Copy laporan keuangan usaha;
j. Memenuhi kriteria kelayakan usaha;
Proses
memperoleh pembiayaan ARRUM:
a.
Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM;
b.
Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang
terkait;
c.
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan;
d.
Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir
agunan;
e. Penandatanganan akad pembiayaan;
f. Pencairan pembiayaan[14]
5.
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan
baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan
pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal
penjualan.
Ketentuan
:
a.
Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b.
Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas.
c.
Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan,
sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin).
d.
Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul
maal.
Berjalannya
perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek
dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang
menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah
marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.
Mekanisme
perjanjian gadai atau rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui,
beberapa hal yang terkait diantaranya:
1.
Syarat rahin dan murtahin
2.
Syarat marhun dan utang
3.
Kedudukan marhun
4.
Risiko atas kerusakan marhun
5.
Pemindahan milik marhun
6.
Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai
7.
Pemungutan hasil marhun
8.
Biaya pemeliharaan marhun
9.
Pembayaran utang dari marhun
10.
Hak marhun atas harta peninggalan
Berdasarkan
beberapa aspek tersebut di atas, maka alternatif mekanisme aktivitas perjanjian
gadai dengan menggunakan tiga akad perjanjian. Ketiga akad perjanjian ini
tergantung pada tujuan atau menggadaikan jaminan dilakukan. Ketiga akad
tersebut adalah: (1) Akad Al-Qardul Hasan dan (2) Akad Mudharabah dan (3) Akad
al-Bai Muqayyadah.
Persamaan Dan Perbedaan Pegadaian
Syariah Dan Pegadaian Konvensional.
Persamaan
Gadai dan Rahn:
a.
Hak gadai berlaku atas pinjaman uang.
b.
Adanya agunan sebagai jaminan barang.
c.
Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
d.
Biaya barang yang digadaikan ditangung oleh pemberi gadai.
e.
Apabila batas waktu pinjaman telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual
atau dilelang.
Perbedaan
Rahn dan Gadai:
a.
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong
tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping
tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa
modal yang ditetapkan.
b.
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak,
sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang
bergerak maupun yang tidak bergerak.
c.
Dalam rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga utang, yang ada
hanyalah sewa tempat.
d.
Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di
Indonesia di sebut Perum pegadaian; Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan
tanpa melalui suatu lembaga.[15]
e.
Dalam pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang
disebut dengan sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman. Sedangakan rahn hanya
duperkenankan untuk mengambil sejumlah dana dari biaya perawatan dan sewa atas
ruang pemeliharaan
f.
Pegadaian konvensional hanya melakukan suatu akad perjanjian : utang piutang
dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional,
keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat accesoir, sehingga pegadaian
konvensional bisa tidk melakukan penahanan barang jaminan atau melakukan
praktik fidusia, sebaliknya pegadaian syariah mensyaratkan secara mutlak
keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan
Transaksi
rahn dapat dilakukan dengan dua cara dalam lembaga keuangan syariah, yaitu
sebagai produk pelengkap yaitu merpakan produk pelengkap dari prosuk perbankan
lainnya seperti bai murabahah atau qard hasan. Dan sebagai produk tersendiri
artinya rahn memeang dilembagakan sebagai sebuah lembaga keuangan selain bank,
dan juga dapat digunakan untuk alternatif lain dari pegadaian konvensional[16]
Prospek Pegadaian Syariah[17]
Dengan
asumsi Pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah, maka yang
dikehendaki masyarakat adalah perusahaan yang cukup besar. Perusahaan yang
mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi
(minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar).
Oleh karena itu, untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian
kelayakan usaha yang hati-hati dan aman.
Prospek
suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisis yang disebut
SWOT, yakni kekuatan (Strenght), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunity),
dan ancaman (Threath). Hal-hal tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:
Kekuatan
pegadaian, Syariah bersumber dari:
a.
Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
b.
Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
c.
Pemberian pinjaman lunak al-Qardul Hasan dan pinjaman mudharabah dengan sistem
bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Kelemahan Pegadaian Syariah
a.
Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang
terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi
bumerang.
b.
Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang
dibolehkan dan pembagian laba untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c.
Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian syariah lebih banyak memerlukan
tenaga-tenaga profesional yang handal.
d.
Perlu adanya perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.
Peluang Pegadaian syariah
a.
Munculnya berbagai lembaga bisnis syariah (lembaga keuangan syariah)
b.
Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya pegadaian syariah
c.
Ancaman Pegadaian Syariah
d.
Dianggap adanya fanatisme agama
e.
Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan
bagi sebagian kecil golongan.
Kesimpulan
Konsep
gadai menjadi salah satu alternatif yang berguna bagi masyarakat yang
memerlukan tambahan dana guna mencukupi kebutuhannya, disamping mudah, konsep
ini lebih sangat membantu masyarakat supaya tidak terjerat dari lintah darat.
Terlebih
munculnya gadai syariah yang menjembatani masyarakat yang menginginkan
bertransaksi ekonomi atau transaksi gadai secara islami, dan tidak mengandung
unsur ribawi. tetapi perlu diperhatikan masih banyak keterbatasan yang dimiliki
pengelola pegadaian syariah
Unsur
Islami perlu dibarengi dengan citra yang positif dimasyarakat supaya
kepercayaan masyarakat terhadap pegadaian syariah lebih bertambah lagi, ketika
kepercayaan masyarakat sudah bertambah maka secara langung pegadaian masyarakat
menjadi pilihan yang terbaik untuk menggunakan akad rahn.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitro,
Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana
Afandi,
Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka
http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html
www.
pegadaian. com
[1] http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah
[1] Afandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung
Pustaka, hlm 156-157
[1] http://stephanie-insideof.blogspot.com/2012/02/aplikasi-rahn-gadai-dalam-lembaga.html
[1] Zuhaily dalam Afandi.2009.Fiqh
Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 147
[2] Soemitro, Andri.2009.Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana, hlm 383
[3] Sulaiman dalam Afandi. .2009.Fiqh
Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 158
[4] Affandi,
Yazid.2009.Fiqh
Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 148
[5] Ibid,
hlm 148
[6] Ibid,
hlm 148
[7] Barang tanggungan (borg) itu
diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai
[8]
http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html
[9]
http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/281-bab-rahn-gadai.html
[10]
http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html
[11] Soemitro, Andri.2009.Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana, hlm 384
[12] http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html
[15]
http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah
[16] Afandi,
Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka, hlm 156-157
[17]
http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html
LATAR BELAKANG
Kehidupan
manusia semakin hari semakin berkembang, kebutuhan manusia yang tidak terbatas
menjadi masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, terlebih kebutuhan
manusia tersebut dipenuhi dengan memerlukan pengorbanan tertentu, semakin
kompleks kebutuhan yang harus dicukupi, semakin tinggi pula pengorbanan yang
harus di keluarkan.
Pengorbanan
tertentu itu bisa disebut alat tukar, sering kita menyebutnya uang. Dengan
fungsi yang dimiliknya uang yaitu sebagai alat tukar, maka uang menjadi hal
yang penting yang harus kita korbankan ketika kita hendak membutuhkan sesuatu
yang diperlukan transaksi pembelian untuk mendapatkannya. Tetapi, tidak semua
orang mampu dan dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan penghasilan (uang) yang
ia miliki, hubungan tolong-menolong antar manusia sangat diperlukan dalam
proses mencukupi kebutuhan, misalnya saja dengan saling berhutang yaitu salah
satu pihak meminjamkan uang pihak lain untuk mencukupi kebutuhannya.
Berbagai
cara dapat dilakukan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, salah satu cara
yang lain adalah dengan gadai (rahn), konsep utama dari gadai adalah pinjam
meminjam antara sat pihak yang kekurangan dana kepada yang kelebihan dana
dengan menjaminkan barang yang ia miliki sebagai jaminan sebagai penguat
kepercayaan kepada pihak yang meminjamkan dana, sesuai perkembangannya, para
pelaku ekonomi, mendirikan atau mempuat konsep pegadaian yang berpegang pada
prinsip dan norma hukum Islami, atau disebut Pegadaian Syariah. Pada makalah yang
merupakan tugas individu dalam Mata Kuliah “Lembaga Keuangan dan Perbankan
Islam” akan dijelaskan mengenai pegadaian syariah dan perbedaannya dengan
pegadaian konvensional.
Dengan
makalah ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui seperti apa konsep dan segala
sesuatu mengenai pegadain syariah serta membedakan antara pegadaian syariah dan
konvensional.
PEMBAHASAN
Pengertian
Gadai
atau Rahn, secara bahasa diberi arti al hab atau tertahan, sedangkan menurut
istilah rahn adalah menahan suatu benda secara hak yang memungkinkan untuk
dieksekusi, maksudnya menjadikan sebuah benda yang memiliki nilai harta dalam
pandangan syara’ tersebut sebagai jaminan[1]
Menurut
kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan bahwa “Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”[2]
Menurut
Al Bujaraimi rahn adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang
berutang (muqtaridh) sebagai jaminan atas utang yang diterima sebagai tanda
kepercayaan saat utang sulit dibayar[3]
Menurut
ulama madzhab rahn adalah :
1. Maliki
: harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang sifatnya mengikat,
wujudnya bukan harus materi, tetapi berupa manfaat. Diserahkannya juga tidak
secara aktual tetapi secara hukum.[4]
Misalnya : seseorang
menyerahkan rumah sebagai jaminan maka sebagai jaminan atas rumah tersebut
adalah sertifikatnya.
2. Syafi’i
dan Hambali : benda yang dijaminkan dapat menjadi hak milik peminjam uang jika
si peminjam tidak bisa membayar kewajiban (utang) dan wujudnya hanya materi.[5]
3. Hanafi
: menjadikan benda sebagai jaminan terhadap utang yang digunakan sebagai
pembayar utang baik seluruh atau sebagian[6]
Dasar Hukum Rahn
Didalam
Al Quran surat Al Baqarah 283, Allah menyebutkan bahwa :
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[7]
(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.
Ayat tersebut menjelaskan tenteng
pentingnya pencatatan dalam transaksi utang piutang untuk menghindari
perselisihan, dan sebagai tali kepercayaan diantara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian utang piutang. Juga menjelaskan pentingnya menjaminkan
barang kepada seseorang ketika tidak ada seseorang yang mencatat (dalam
perjalanan). Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah membolehkan bahkan
menganjurkan transaksi gadai supaya tercipta saling percaya diantara
pihak-pihak yang bertransaksi.
Selain Al Quran, Nabi bersabda dalam
beberapa hadits tentang gadai yaitu:
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda
: Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju
besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda
: Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia
memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan
Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan (
kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan
bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan
biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah
bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh
yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila
ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang
yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada
orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR
Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Hikmah Pensyariatannya
Keadaan
setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat
dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat
membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun
dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya
atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.
Hingga
ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara
berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia
meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan
yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.
Oleh
karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang
menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin), dan masyarakat. Untuk rahin,
ia mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa
menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta
terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi
sebab ia menjadi kaya.
Adapun
murtahin (pihak pemberi utang), dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas
haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka
dia mendapatkan pahala dari Allah.
Adapun
kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi
perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia,
karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat
yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan
penguasa[8]
Rukun ar-Rahn (Gadai)
Mayoritas
ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:
·
Ar-rahn atau al-marhun (barang yang
digadaikan).
·
Al-marhun bih (utang).
·
Shighah.
·
Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin
(orang yang menggadaikan) dan murtahin
(pemberi utang).
Sedangkan
Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu
shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.
Syarat ar-Rahn (Gadai)
Dalam
ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:
1.
Syarat yang berhubungan dengan transtaktor (orang yang bertransaksi), yaitu
orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi
beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur).
2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)
a.
Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik
barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya
b.
Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang
diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c.
Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena
ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3.
Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib
atau yang akhirnya menjadi wajib.
Pegadaian Konvensional
Bisnis
gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van
Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik
gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri
baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama
Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala
Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para
lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan
perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai
Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara
(1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya
PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000,
Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu
BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang.[9]
Kegiatan
menjaminkan barang-barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus
kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang
berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga
barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut
perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia
hanya dilakukan oleh Perusahaan Pegadaian.
Secara
umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan
barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara
nasabah[10]
Produk-Produk Pegadaian
1.
KCA (Kredit Cepat Aman)
Pemberian
kredit sistem gadai, prosesnya cepat (hanya 15 menit), aman dan mudah
prosedurnya, dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan
berlian), kendaraan bermotor dan barang bergerak lainnya.
2.
KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pemberian
kredit gadai bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bunga 1% /
bulan, jangka waktu maksimal 3 tahun dengan jaminan barang bergerak seperti
perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor (sepeda motor & mobil),
dan barang bergerak lainnya (sama dengan KCA).
3.
KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pemberian
kredit sistem fidusia bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bung
1%/bulan, jangka waktu maksimal 2 tahun. Barang jaminan BPKB dan survey
kelayakan usaha.
4.
JASA TAKSIRAN
Layanan
untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas perhiasan emas dan
berlian. Penaksir-penaksir kami akan menjelaskan kepada nasabah akan karatase
dan keaslian perhiasan nasabah.
5.
JASA TITIPAN
Layanan
penitipan/penyimpanan surat berharga / dokumen / sertifikat dan barang berharga
lainnya. Prosedur mudah, biaya murah dan barang / dokumen nasabah akan aman.
Pegadaian Syariah
Terbitnya
PP/10 tanggal 10 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus
diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah
hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha
Perum Pegadaian sampai sekarang. Pegadaian diharapkan akan menjembatani
kebutuhan dana masyarakat pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Hal
ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat supaya tidak terjerat pada praktek
lintah darat[11]
Bersamaan
dengan berkembangnya produk-produk berbasis syariah yang marak di Indonesia,
sektor pegadaian juga turut mengalaminya. Banyak pihak berpendapat bahwa
operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga
Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa
terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu, melalui kajian panjang,
akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai
langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional
Pegadaian
syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang pada prinsip syariah, yang
memiliki karaakteristik tertentu seperti bebas bunga/ riba, dan menetapkan uang
sebagai alat tukar bukan komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis
untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil .
Payung
Hukum Gadai syariah berpegang pada Fatwa Dewan Syariah Nasional no
25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan
menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
Ketentuan Umum :
a.
Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai
semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak
boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi
nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan
perawatannya.
c.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin,
namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan
penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
d.
Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan
jumlah pinjaman.
e.
Penjualan marhun
1. Apabila jatuh tempo, murtahin harus
memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
2. Apabila rahin tetap tidak melunasi
utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
3. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk
melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta
biaya penjualan.
4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik
rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
Sedangkan untuk gadai emas syariah
menurut Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syariah harus memenuhi
ketentuan berikut:
1. Rahn
emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn
2. Ongkos
dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggunga oleh penggadai (rahn)
3. Ongkos
penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan
4. Biaya
penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah
B.
Ketentuan Penutup
1.
Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C.
Teknik Transaksi
Sesuai
dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di
atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1.
Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini
Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.
Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik
sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad
rukun
dari akad transaksi tersebut meliputi :
a.
Orang yang berakad yang terdiri dari
rahin (yang berutang) dan yang berpiutang (murtahin).
b.
Sighat ( ijab qabul)
c.
Harta yang dirahnkan (marhun)
d.
Pinjaman (marhun bih)
Dari
landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat
digambarkan sebagai berikut :
Melalui
akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan
dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang
timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun
ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.
Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang
jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.
Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada
murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta,
pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.
Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan
pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak
terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun
manfaatnya.
4.
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta
jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.
Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya
penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk
dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup
menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk
dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan
menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai
patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang
pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai
intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum
uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran
barang.
Setelah
melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan
kesepakatan :
1.
Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat
bulan .
2.
Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah)
dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada
saat melunasi pinjaman.
3.
Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat
pencairan uang pinjaman. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Nasabah
dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
o
melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu
empat bulan,
o
mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah
berjalan ditambah bea administrasi,
o
atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh
tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika
nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka
Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih
antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan
uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu
tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata
nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang
kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Pendanaan
Aspek
syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan
dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar
terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah
termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal
sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke
depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah
lain untuk memback up modal kerja.
Tujuan Pendirian
Pada
saat didirikan oleh Bank Muamalat
Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan
misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanya mensiratkan
tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi
lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a.
Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang
halal.
b.
Memberikan superior return bagi investor
c.
Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi
tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan
dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan.[12]
Operasionalisasi Lembaga Gadai
Syariah
Implementasi
operasi pegadaian syariah hampir bermiripan dengan pegadaian konvensional.
Seperti halnya pegadaian konvensional , pegadaian syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai
syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan
barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi
pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn
saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Operasional
pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian.
Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1.
Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan.
Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam
memberikan pembiayaan.
2.
Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai
hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3.
Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya
pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi
oleh nasabah.
4.
Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo
Penghitungan Tarif Jasa Simpanan[13]
No.
Jenis Simpanan Tarif jasa simpanan
1.
Emas dan Berlian Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka waktu/ 10 hari
2.
Elektronik, mesin jahit, Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 95 x jangka waktu/ 10 hari
dan peralatan rumah tangga
3.
Kendaraan bermotor Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 100 x jangka waktu/ 10 hari
Teknis
pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1.
Jenis barang yang digadaikan
a.
Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b.
Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c.
Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil, dan sebagainya
2.
Biaya-biaya
a.
Biaya administrasi pinjaman
Untuk
transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp. 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman
Rp. 5000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.
b.
Jasa simpanan
Besarnya
tarif ditentukan oleh :
1)
Nilai taksiran barang
2)
Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
3)
Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4
hari dianggap 5 hari).
3.
Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah
(rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat
melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta
menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah ± 4 bulan. Jika
nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat
diambil.
4.
Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai:
Gol
Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Tarif Jasa Kelipatan
Administrasi
Simpanan
A
100.000-500.000 500.000 5000 45 10
B
510.000-1.000.000 >500.000-1.000.000 6000 225 50
C
1.050.000-5.000.000 >1.000.000-5.000.000 7.500 450 100
D
5.050.000-10.000.000 >5.000.000-10.000.000 10.000 2.250 500
E
10.050.000 >10.000.000 15.000 4.500 1.000
Persyaratan:
a. Menyerahkan copy KTP atau identitas resmi
lainnya.
b. Menyerahkan barang sebagai jaminan (emas,
berlian, elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain).
c. Untuk kendaraan bermotor menyerahkan
BPKB dan copy STNK.
d. Mengisi formulir permintaan pinjaman.
e. Menandatangani akad.
Metode
Penghitungan Gadai Syariah
Ketentuan :
a. Harga dasar emas : Rp. 380.000/ gram.
b. Karatase emas : 10 karat s.d 24
karat.
c. Biaya pemeliharaan : (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp 20.000 – Rp 150.000 = Rp 45,-
Rp 151.000 – Rp 500.000 = Rp 73,-
Rp 501.000 – Rp 1.000.000 = Rp 79,-
RP 1.005.000 – Rp 5.000.000 = Rp 79,-
Rp 5.010.000 – Rp 10.000.000 = Rp 79,-
Rp10.050.000
– Rp 20.000.000 = Rp 79,-
Rp20.100.000
– Rp 50.000.000 = Rp 62,-
Rp50.100.000
– Rp 200.000.000 = Rp 62,-
d. Maksimum pembiayaan: 91% untuk perhiasan.
Biaya-biaya:
a. Administrasi: (dilihat dari besarnya
pembiayaan).
Rp 20.000 – Rp 150.000 = Rp
1.000
Rp 151.000 – Rp 500.000 = Rp
3.000
Rp 501.000 – Rp 1.000.000 = Rp
8.000
RP 1.005.000 – Rp 5.000.000 = Rp
15.000
Rp 5.010.000 – Rp 10.000.000 = Rp
25.000
Rp10.050.000
– Rp 20.000.000 = Rp
40.000
Rp20.100.000
– Rp 50.000.000 = Rp
60.000
Rp50.100.000
– Rp 200.000.000 = Rp 100.000
b. Pemeliharaan: .
Pelunasan : Pembiayaan + biaya pemeliharaan.
Contoh
soal:
Diketahui:
· Harga dasar emas : Rp 380.000,-
· Administrasi : Rp 40.000,-
· Maksimum pembiayaan : 91% x harga taksiran
· Biaya pemeliharaan : Rp 79,-
Penghitungan:
· Harga taksiran :
· Maksimum pembiayaan : 91% x Rp 19.000.000 = Rp 17.290.000
· Biaya pemeliharaan :
· Pelunasan : Rp 17.290.000 + Rp
1.801.200 = Rp 19.091.200
Produk Pegadaian Syariah
Selain
dari gadai itu sendiri, pegadaian syariah juga mengeluarkan produk yang lain,
yakni:
1. Produk Investasi Emas (bernama MULIA)
Produk
Investasi Emas bernama MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi).
Yaitu penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan
agunan dengan jangka waktu Fleksibel. Akad Murabahah Logam Mulai untuk
Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara
Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan
dan biaya-biaya yang disepakati.
Pegadaian
memfasilitasi jual beli emas batangan, bisa dengan cara cash maupun
kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan. Investasi ini bisa perorangan maupun
badan usaha. Syaratnya hanya melampirkan Copy KTP, KK dan menyerahkan uang muka
bagi perorangan sementara bagi badan usaha selain persyaratan diatas ada
tambahan yaitu copy NPWP dan AD/ART.
Pilihan
logam mulia pun sangat beragam mulai dari berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr
sampai 1kg. Produk MULIA ini hasil kerjasama antara PERUM Pegadaian dengan PT.
Antam Tbk. Harga itu belum termasuk margin yang dikenakan oleh Perum Pegadaian.
Besarnya margin juga tergantung dari berapa lama kita mengangsur begitupun juga
uang mukanya, minimal uang muka 20%. Untuk saat ini, dibawah adalah margin yang
berlaku di Pegadaian. Margin yang ditentukan sebagai berikut:
1) Tunai/1 bulan = 3%
2) 6
bulan = 6%
3) 12 bulan = 12%
4) 18 bulan =18%
5) 24 bulan = 24%
6) 36 bulan =36%
Contoh
kasus: Bila ingin membeli emas 10 gram
cash, berapa kira-kira total biaya yang dikeluarkan?
Harga emas setiap hari berubah, untuk harga
emas pada hari ini untuk 10 gram adalah Rp. 3.261.000, namun jika memilih
bentuk emas yang 5 gr, harganya selisih Rp. 3.000/gramnya dengan harga dari
emas yang 10 gram.
Biaya
margin yang dikenakan untuk pembelian secara cash adalah 3%, yaitu sekitar Rp.
98.000 .
Jika
pembelian di lakukan di kantor cabang, di kenakan biaya administrasi Rp.
50.000, dan barangnya baru bisa di ambil seminggu kemudian.
Jadi
total uang yang harus saya serahkan jika hari ini saya beli cash emas 10 gr
adalah Rp. 3.409.000.
Dengan
adanya produk tersebut ada beberapa keuntungan untuk masyarakat :
a. Terciptanya pasar emas yang efisien.
b. Terciptanya harga emas yang efisien.
c. Terciptanya kondisi yadan bi yadin
(serah terima langsung) dalam konsep jual beli emas fisik.
d. Terciptanya komunitas investor emas.
e. Meminimalisir keraguan masyarakat untuk
investasi emas.
2. ARRUM (AR-RAHN untuk usaha mikro kecil)
Keunggulan:
a. Persyaratan yang mudah, proses yang
cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
b. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel,
mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
c. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor
(mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah
untuk kebutuhan operasional usaha.
d. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga
70% dari nilai taksiran agunan.
e. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap
bulan dengan jumlah tetap.
f. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan
sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijarah.
g. Didukung oleh staf yang berpengalaman
serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
a. Calon nasabah merupakan pengusaha mikro
kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b. Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor)
sebagai agunan pembiayaan.
Melampirkan:
a. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
b. Copy KTP Suami/Istri;
c. Copy Surat Nikah;
d. Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha
informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas
terkait);
e. Asli BPKB Kendaraan bermotor;
f. Copy rekening koran/tabungan (jika ada);
g. Copy pembayaran listrik dan telpon;
h. Copy pembayaran PBB;
i. Copy laporan keuangan usaha;
j. Memenuhi kriteria kelayakan usaha;
Proses
memperoleh pembiayaan ARRUM:
a.
Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM;
b.
Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang
terkait;
c.
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan;
d.
Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir
agunan;
e. Penandatanganan akad pembiayaan;
f. Pencairan pembiayaan[14]
5.
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan
baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan
pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal
penjualan.
Ketentuan
:
a.
Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b.
Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas.
c.
Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan,
sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin).
d.
Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul
maal.
Berjalannya
perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek
dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang
menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah
marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.
Mekanisme
perjanjian gadai atau rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui,
beberapa hal yang terkait diantaranya:
1.
Syarat rahin dan murtahin
2.
Syarat marhun dan utang
3.
Kedudukan marhun
4.
Risiko atas kerusakan marhun
5.
Pemindahan milik marhun
6.
Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai
7.
Pemungutan hasil marhun
8.
Biaya pemeliharaan marhun
9.
Pembayaran utang dari marhun
10.
Hak marhun atas harta peninggalan
Berdasarkan
beberapa aspek tersebut di atas, maka alternatif mekanisme aktivitas perjanjian
gadai dengan menggunakan tiga akad perjanjian. Ketiga akad perjanjian ini
tergantung pada tujuan atau menggadaikan jaminan dilakukan. Ketiga akad
tersebut adalah: (1) Akad Al-Qardul Hasan dan (2) Akad Mudharabah dan (3) Akad
al-Bai Muqayyadah.
Persamaan Dan Perbedaan Pegadaian
Syariah Dan Pegadaian Konvensional.
Persamaan
Gadai dan Rahn:
a.
Hak gadai berlaku atas pinjaman uang.
b.
Adanya agunan sebagai jaminan barang.
c.
Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
d.
Biaya barang yang digadaikan ditangung oleh pemberi gadai.
e.
Apabila batas waktu pinjaman telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual
atau dilelang.
Perbedaan
Rahn dan Gadai:
a.
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong
tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping
tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa
modal yang ditetapkan.
b.
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak,
sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang
bergerak maupun yang tidak bergerak.
c.
Dalam rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga utang, yang ada
hanyalah sewa tempat.
d.
Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di
Indonesia di sebut Perum pegadaian; Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan
tanpa melalui suatu lembaga.[15]
e.
Dalam pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang
disebut dengan sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman. Sedangakan rahn hanya
duperkenankan untuk mengambil sejumlah dana dari biaya perawatan dan sewa atas
ruang pemeliharaan
f.
Pegadaian konvensional hanya melakukan suatu akad perjanjian : utang piutang
dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional,
keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat accesoir, sehingga pegadaian
konvensional bisa tidk melakukan penahanan barang jaminan atau melakukan
praktik fidusia, sebaliknya pegadaian syariah mensyaratkan secara mutlak
keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan
Transaksi
rahn dapat dilakukan dengan dua cara dalam lembaga keuangan syariah, yaitu
sebagai produk pelengkap yaitu merpakan produk pelengkap dari prosuk perbankan
lainnya seperti bai murabahah atau qard hasan. Dan sebagai produk tersendiri
artinya rahn memeang dilembagakan sebagai sebuah lembaga keuangan selain bank,
dan juga dapat digunakan untuk alternatif lain dari pegadaian konvensional[16]
Prospek Pegadaian Syariah[17]
Dengan
asumsi Pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah, maka yang
dikehendaki masyarakat adalah perusahaan yang cukup besar. Perusahaan yang
mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi
(minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar).
Oleh karena itu, untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian
kelayakan usaha yang hati-hati dan aman.
Prospek
suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisis yang disebut
SWOT, yakni kekuatan (Strenght), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunity),
dan ancaman (Threath). Hal-hal tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:
Kekuatan
pegadaian, Syariah bersumber dari:
a.
Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
b.
Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
c.
Pemberian pinjaman lunak al-Qardul Hasan dan pinjaman mudharabah dengan sistem
bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Kelemahan Pegadaian Syariah
a.
Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang
terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi
bumerang.
b.
Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang
dibolehkan dan pembagian laba untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c.
Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian syariah lebih banyak memerlukan
tenaga-tenaga profesional yang handal.
d.
Perlu adanya perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.
Peluang Pegadaian syariah
a.
Munculnya berbagai lembaga bisnis syariah (lembaga keuangan syariah)
b.
Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya pegadaian syariah
c.
Ancaman Pegadaian Syariah
d.
Dianggap adanya fanatisme agama
e.
Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan
bagi sebagian kecil golongan.
Kesimpulan
Konsep
gadai menjadi salah satu alternatif yang berguna bagi masyarakat yang
memerlukan tambahan dana guna mencukupi kebutuhannya, disamping mudah, konsep
ini lebih sangat membantu masyarakat supaya tidak terjerat dari lintah darat.
Terlebih
munculnya gadai syariah yang menjembatani masyarakat yang menginginkan
bertransaksi ekonomi atau transaksi gadai secara islami, dan tidak mengandung
unsur ribawi. tetapi perlu diperhatikan masih banyak keterbatasan yang dimiliki
pengelola pegadaian syariah
Unsur
Islami perlu dibarengi dengan citra yang positif dimasyarakat supaya
kepercayaan masyarakat terhadap pegadaian syariah lebih bertambah lagi, ketika
kepercayaan masyarakat sudah bertambah maka secara langung pegadaian masyarakat
menjadi pilihan yang terbaik untuk menggunakan akad rahn.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitro,
Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana
Afandi,
Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka
http://jihanyusnita.blogspot.com/2010/05/konsep-operasionalisasi-dan-prospek.html
www.
pegadaian. com
[1] http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah
[1] Afandi, Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung
Pustaka, hlm 156-157
[1] http://stephanie-insideof.blogspot.com/2012/02/aplikasi-rahn-gadai-dalam-lembaga.html
[1] Zuhaily dalam Afandi.2009.Fiqh
Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 147
[2] Soemitro, Andri.2009.Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana, hlm 383
[3] Sulaiman dalam Afandi. .2009.Fiqh
Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 158
[4] Affandi,
Yazid.2009.Fiqh
Muamalah.Yogyakarta:Logung Pustaka, hlm 148
[5] Ibid,
hlm 148
[6] Ibid,
hlm 148
[7] Barang tanggungan (borg) itu
diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai
[8]
http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html
[9]
http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/281-bab-rahn-gadai.html
[10]
http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html
[11] Soemitro, Andri.2009.Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:Kencana, hlm 384
[12] http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html
[15]
http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah
[16] Afandi,
Yazid.2009.Fiqh Muamalah.Yogyakarta : Logung Pustaka, hlm 156-157
Tidak ada komentar:
Posting Komentar