Senin, 03 September 2012

Kekhalifahan Bani Umayyah

Kekhalifahan Bani Umayyah

Sejarah Keluarga Bani Umayyah
Istilah Umayyah berasal dari bahasa Arab yang bermakna anak turun Umayyah, yaitu Umayyah bin Abdul Syams, ia adalah salah satu pemimpin dari kabilah suku Qurays, Abdul Syams sendiri merupakan saudara Bani Hasyim yang merupakan keturunan dari Abdul Manaf, dari Bani Hasyim inilah lahir Nabi Muhammad SAW .
Sebelum Islam hasir di tengah-tengah bangsa Arab waktu itu, Bani Umayyah selalu bersaing dengan Bani Hasyim. Ketika itu Bani Umayyah lebih berperan dalam masyarakat Mekah, penyebabnya adalah mereka menguasai pemerintahan dan perdagangan yang banyak bergantung pada pengunjung Kakbah. Sedangkan Bani Hasyim merupakan orang-orang yang sederhana.
Keadaan mulai berubah ketika Nabi Muhammad SAW salah satu keturunan Bani Hasyim mendapatkan wahyu dari Allah untuk mengembangkan agama Islam, dengan berkembangnya agama IslamBani Umayyah merasa bahwa kekuasaannya terancam, oleh sebab itu mereka menjadi penentang utama dalam perjuangan Nabi SAW, misalnya Abu Sufyan bin Harb. Ia pernah menjadi pemimpin suku Qurays Mekkah dalam peperangan melawan Nabi Muhammad SAW.
Setelah Islam menjadi kuat dan mampu merebut Mekkah, Abu Sufyan bin Harb dan pihaknya menyerah, peristiwa itu disebut fathul makkah yang terjadi pada tahun 8 Hijriah, dan ketika itu Abu Sufyan bin Harb dan anaknya Muawiyah bin Abu Sufyan memeluk Islam, peristiwa ini menjadi awal berperannya Bani Umayyah dalam sejarah perkembangan Islam

Berdirinya Kekhalifahan Bani Umayyah
Perselisihan antara Ali bin Abi Tholib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan akhirnya pecah menjadi perang Siffin, perang tersebut diakhiri dengan peristiwa arbitrase/ tahkim yang menyebabkan munculnya kelompok Al Khawarij. Sepeninggal Ali bin Abi Tholib, pemerintahan dilanjutkan oleh puteranya, Hasan bin Ali. Tetapi pemerintahannya tidak berlangsung lama, hanya beberapa bulan saja. Posisinya yang semakin lemah dan keinginannya untuk mempersatukan umat Islam membuat ia menyerahkan pemerintahan kepada Muawiyah bin Abu Sufyan.
Peristiwa penyerahan kekuasaan dari Hasan bin Ali kepada Muawiyah bin Abu Sufyan terkenang dengan sebutan amul jama’ah, yang berarti tahun penyatuan. Peristiwa ini terjadi pada tahun 41 H atau 661 M. Sejak saat itu, pemerintahan Islam dipegang oleh Muawiyah bin Abu Sufyan, Ia kemudian memindahkan ibu kota kekuasaan Islam dari Madinah/ Kufah ke Damaskus (Suriah).
Sejarawan memandang negatif terhadap Muawiyah, keberhasilannya memperoleh kekuasaan di perang saudara di Siffin dicapai melalui arbritrase yang penuh dengan kecurangan, terlebih ia juga telah mengubah prinsip demokrasi yang diajarkan Islam, yaitu mengubah pimpinan negara dari seorang yang dipilih menjadi kekuasaan raja yang diwariskan secara turun temurun.
Terlepas dari itu, Muawiyah bin Abu Sufyan merupakan sosok pemimpin besar yang berbakat, seorang politikus dan administrator. Pengalaman berpolitiknya membuat banyak kebijaksanaan dalam memerintah. Mulai dari menjadi seorang pemimpin pasukan dibawah Panglima Abu Ubaidah bin Jarrah yang mampu merebut Palestina,Suriah, dan Mesir dari kekuasaan imperium Romawi. Ia juga pernah menjabat kepala wilayah di Syams yang membawahi Suriah san Palestina yang berkedudukan di Damaskus selama 20 tahun semenjak ia diangkat oleh khalifah Umar bin Khattab. Ia juga telah dinobatkan sebagai “Amir al Bahri” (prince of the sea) oleh Khalifah Utsman bin Affan karena pernah memimpin armada besar dalam penyerbuan ke kota Konstantinopel, meskipun ketika itu tidak berhasil.
Keberhasilan Muawiyah bin Abu Sufyan mendirikan dinasti Umayyah bukan hanya akibat dari kemenangan diplomasi di perang Siffin dan terbunuhnya khalifah Ali bin Abu Tholib saja, tetapi dari awal Muawiyah bin Abu Sufyan telah memiliki “basis rasional” yang solid bafi landasan pembangunan politiknya dimasa depan antara lain :
• Dukungan yang kuat dari rakyat Suriah dan keluarga Bani Umayyah sendiri
Penduduk kota Suriah barisan tentara yang kokoh, terlatih dan disiplin, rakyat, mereka mendukung dengan sumber kekuatan penuh, baik dengan dukungan moral maupun tenaga. Negeri Suriah sendiri memiliki sumber alam yang melimpah, ditambah Mesir yang berhasil ia rampas, mampu menambah suplay bagi perjuangan Muawiyah.
• Sebagai seorang administrator, Muawiyah bin Abu Sufyan sangat bijaksana dalam menempatkan para pembantunya pada jabatan-jabatan penting. Misalnya Amr bin Ash (sebagai penengah dalam peristiwa tahkim), Mughirah bin Syu’bah (seorang politikus independen, yang diberi tugas untuk menjadi Gubernur di Kufah yang meliputi Persia Utara), dan Ziyad (seorang pemimpin yang tegas adil bijaksana dan netral, diberi tugas memimpin wilayah Persia Selatan).
• Kecakapannya sebagai mediator antara suku Qurays dengan suku Abarb lainnya jika terjadi perselisihan
• Ia adalah seorang negarawan yang sejati , seorang yang dapat mengambil keputusan-keputusan yang menentukan meskipun ada tekanan dan intimidasi.

Masa Pemerintahan Bani Umayyah
Bani Umayyah memegang kekuasaan Islam selama sembilan puluh tahun dengan pusat pemerintahan berada di Damaskus (Suriah). Selama kurun waktu tersebut pemerintahan dipegang oleh empatbelas orang khalifah. Khalifah-khalifah tersebut adalah sebagai berikut :
1 Muawiyah bin Abu Sufyan (Muawiyah 1) 661-680 M / 41 H
2 Yazid bin Muawiyah (Yazid 1) 680-683 M / 60 H
3 Muawiyah bin Yazid (Muawiyah 2) 683-684 M / 64 H
4 Marwan bin Hakam ( Marwan 1) 684-685 M / 64 H
5 Abdul Malik bin Marwan 685-705 M / 65 H
6 Al Walid bin Abdul Malik (Al Walid 1) 705-715 M / 86 H
7 Sulaiman bin Abdul Malik 715-717 M / 96 H
8 Umar bin Abdul Aziz ( Umar II) 717-720 M / 99 H
9 Yazid bin Abdul Malik (Yazid II) 720-724 M / 101 H
10 Hisyam bin Abdul Malik 724-743 / 105 H
11 Al Walid bin Yazid (Al Awlid II) 743-744 M / 125 H
12 Yazid bin Walid (Yazid III) 744 M / 125 H
13 Ibrahin bin Walid 744 M / 126 H
14 Marwan bin Muhammad (Marwan II) 744-750 M / 127 H

Beberapa khalifah yang paling berjasa dalam perkembangan umat Islam diantaranya :
1. Muawiyah bin Abu Sufyan
Muawiyah bin Abu Sufyan adalah pendiri kekhalifahan Bani Umayyah, seperti yang telah dipaparkan diatas. Namanya disejajarkan dalam deretan Khulafaurrasyidin. Bahkan kesalahannya yang menyeleweng dari konsep pemilihan kepala negara pun dapat dimaafkan oleh rakyat, karena jasa-jasa dan kebijaksanaan politiinya yang mengagumkan.
Muawiyah mendapat kursi kekhalifahan setelah Hasan bin Ali berdamai dengannya pada tahun 41 H pada saat amul jamaah.

Muawiyah menerima kekhilafahan di Kufah dengan syarat-syarat yang diajukan oleh Hasan yaitu :
1. Agar Muawiyah tidak menaruh dendam terhadap seorang pun penduduk Irak
2. Menjamin keamanan dan memafkan kesalahan mereka
3. Agar pajak tanah negeri Ahwaz diperuntukkan kepadanya, dan dibayarkan tiap tahun
4. Agar Muawiyah membayar kepada saudaranya, Husain, 2.000.000 dirham
5. Pemberian kepada Bani Hasyim harus lebih banyak dari Bani Abdis Syams.

Muawiyah di baiat oleh umat Islam di Kufah sedangkan Hasan dan Husain dikembalikan ke Madinah
Ia memerintah selama 19 tahun. Pada masa pemerintahannya, Islam menyebar kearah barat dengan menguasai Tunisia, ke arah timur, tentara Islam menguasai Khurasan sampai kesungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke Ibu Kota Bizantium, Konstantinopel

Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan diantaranya:
• Dalam bidang pemerintahan beliau mendirikan dinas pos untuk memperlancar administrasi pusat dengan daerah, mengadakan dinas pos kilat dengan menggunakan kuda-kuda yang selalu siap di tiap pos
• Dalam bidang perekonomian beliau mendirikan kantor cap untuk mencetak mata uang, memberikan gaji tetap kepada tentara.
• Dalam bidang hukum, Muawiyah bin Abu Sufyan memunculkan profesi qadi yang bertugas memutuskan hukum dalam permasalahan-permasalahan yang muncul di kalangan umat muslim.

Muawiyah wafat pada tahun 60 H, di Damaskus karena sakit dan digantikan oleh puteranya Yazid bin Muawiyah yang telah ditetapkan sebagai putra mahkota sebelumnya, akan tetapi kepemimpinan Yazid tidak seperti kepemimpinan ayahnya, banyak hal yang harus diatasi diantaranya membereskan pemberontak kaum Syiah yang telah membaiat Husein sepeninggal Muawiyah, terjadi perang Karbela yang menyebabkan terbunuhnya Husein, menghadapi pemberontak di Makkah dan Madinah dengan keras, runtuhnya dinding kakbah karena terkena lemparan manjaniq, alat pelempar batu ke arah lawan, dan peristiwa tersebut merupakan aib terbesar dalam pemerintahannya.

2. Abdul Malik bin Marwan
Khalifah Abdul Malik adalah orang kedua yang terbesar dalam deretan para khalifah Bani Umayyah yang disebut-sebut sebagai khalifah kedua bagi kedaulatan Bani Umayyah. Ia dikenal dengan sebagai seorang hkalifah yang ilmu agamanya sangat baik, terutama di bidang fiqh.
Abdul Malik bin Marwan memerintah selama 20 tahun. Dalam masa pemerintahannya tentara Islam meyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Baikh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Mayoritas penduduk dikawasan ini kaum Paganis. Pasukan islam menyerang wilayah Asia Tengah pada tahun 41H / 661M, pada tahun 43H / 663M mereka mampu menaklukkan Salistan dan menaklukkan sebagian wilayah Thakaristan pada tahun 45H / 665M. wilayah Quhistan pada tahun 44H / 664M. Abdullah Bin Ziyad tiba dipegunungan Bukhari Pada tahun 44H / 664M para tentaranya datang ke India dan dapat menguasai Balukhistan,Sind, dan daerah Punjab sampai ke Maltan.
Dia telah berhasil mengembalikan sepenuhnya kesatuan wilayah dan wibawa kekuasaan keluarga Umayyah dari seluruh pengacau negara yang ada di penguasa sebelumnya, mulai dari gerakan pemisahan Abdullah bin Zubair di Hijjaz, pemberontakan kaum Syiah dan Khawarij sampai aksi teror yang dilakukan Al Muktar bin Ubaid as Saqafi di Kufah, dan pemberontakan yang dipimpin Mus’ab bin Zubair di Irak. Ia juga menundukkan tentara Romaw yang sengaja mengacaukan sendi pemerintahan Bani Umayyah
Disamping perluasan wilayah, Abdul Malik bin Marwan juga membuat kebijakan-kebijakan diantaranya :
Dalam bidang perekonomian : Abdul Malik bin Marwan mengubah mata uang Byzantium dan Persia menjadi mata uang yang bertuliskan kata-kata dengan huruf Arab, Ia juga memerintahkan untuk mencetak mata uang secara teratur.
Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat islam. Hal ini dilatarbelakangi oleh permintaan Romawi agar menghapus kalimat bissmillahirahmanirahim dari mata uang yang berlaku pada masa khalifahnya. Pada saat itu Romawi mingimpor dinar Islam dariMmesir, Akan tetapi permintaan itu di tolaknya.
Bahkan dia mencetak mata uang islam sendiri dengan tetap mencantumkan bismillahirahmanirahim pada tahun 74H (659M).
Pada masa Umayyah, (Khalifah Abd Al-Malik) juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan. Beliau juga menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi dalam adminstrasi, yang sebelumnya menggunakan bahasa yang bermacam-macam, seperti bahasa Yunani di Syams, bahasa Persia di Persia, dan bahasa Qibthi di Mesir
Beliau juga membangun sarana-prasarana seperti gedung – gedung, memperluas Masjidil Haram dan juga mendirikan dinas pos.
Khalifah Abdul Malik waat pada tahun 86 H dan digantikan oleh puteranya Al Walid bin Abdul Malik

3. Al Walid bin Abdul Malik
Khalifah Al Walid bin Abdul Malik, memerintah selama 10 tahun. Pada masa pemerintahannya tentara Islam menguasai Aljazair, Maroko, di Afrika Utara.
Ekspansi kebarat secara besar-besaran dilanjutkan dijaman Al-Walid Ibn Abd Abdul Malik (705M-714M). Masa pemerintahan Walid adalah masa ketentraman, kemakmuran dan ketertiban. Umat islam merasa hidup bahagia, tidak ada pemberontakan dimasa pemerintahanya.
Pada masa pemerintahannya terjadi penaklukan yang demikian luas, penaklukan ini dimulai dari Afrika utara menuju wilayah barat daya, benua eropa yaitu pada tahun 711M. Setelah Al Jazair dan Maroko dapat ditaklukkan, Tariq Bin Ziyad pemimpin pasukan islam dengan pasukannya menyebrangi selat yang memisahkan antara Maroko dengan Benua Eropa dan mendarat disuatu tempat yang sekarang dikenal nama Gibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan, dengan demikian Spanyol menjadi sasaran.
Selanjutnya Ibu Kota Spanyol Kordova dengan cepatnya dapat dikuasai, menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Sevi’e, Elvira, dan Toledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova.
Dia memulai kekuasaannya dengan membangunMasjid Jami’ di Damaskus. Masjid Jami’ ini dibangun dengan sebuah arsitektur yang indah, dia juga membangun Kubbatu Sharkah dan memperluas masjid Nabawi, disamping itu juga melakukan pembangunan fisik dalam skala besar.
Karena ketika itu kekayaan melimpah, maka beliau menyempurnakan pembangunan gedung-gedung pemerintahan, pabrik-pabrik, dan jaringan jalan raya yang dilengkapi dengan sumur untuk para kafilah yang melewati jalan tersebut. Ia juga membangun masjid Al Amawi yang terkenal di Damaskus.
Ia juga memanfaatkan kekayaan negerinya untuk menyantuni para yatim piatu, fakir miskin, dan penderita cacat seperti lumpuh, buta dan penyakit kusta. Ia juga membangun panti untuk menampung orang cacat tersebut, semua pegawai yang bekerja di panti tersebut mendapat gaji yang tetap dari Khalifah.
Pasukan islam memperoleh dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa. Pada masa inilah pemerintah islam mencapai wilayah yang demikian luas dalam rentang sejarahnya, dia wafat pada tahun 96H / 714M dan memerintah selama 10 tahun kemudian digantikan oleh adiknya Sulaiman bin Abdul Malik, sebagaimana wasiat ayahnya.
Khalifah yang berjasa dalam dinasti Bani Umayyah yang selanjutnya adalah


4. Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Khalifah Umar bin Abdul Aziz, hanya memerintah dalam waktu yang singkat yaitu selama 3 tahun, meskipun demikian Khalifah Umar bin Abdul Aziz mencapai banyak kemajuan dalam pemerintahannya.
Pada waktu itu, tentara Islam dibawah pimpinan Abdurrahman Al Gafiqi memasuki kawasan Bordeaux, Poitiers, dan Tour di Prancis. Angkatan laut Islam juga berhasil menguasai pulau-pulau di Laut Tengah, seperti Balaerik, Sisilia, Sardinia, dan Korsika. Dengan demikian wilayah Islam mencakup daerah yang sangat luas yang meliputi Afrika Utara, Spanyol, Suriah, Palestina, Jazirah Arab, Irak, Asia Kecil, Persia, Afghanistan, Pakistan dan Turkistan .
Dimasa pemerintahannya pasukan Islam melakukan penyerangan ke Prancis dengan melewati pegunungan Baranese mereka sampai ke wilayah Septomania dan Profanes, lalu melakukan pengepungan Toulan sebuah wilayah di Prancis. Namun kaum muslimin tidak berhasil mencapai kemenangan yang berarti di Prancis
Setelah perluasan wilayah tersebut khalifah Umar bin Abdul Aziz menitikberatkan oada perhatiannya di bidang politik dan pemerintahan dalam negeri, Umar bin Abdul Aziz mulai menjalin hubungan kembali dengan golongan Syiah dan menyamakan kedudukan orang Arab dengan orang Mawali

Selama masa pemerintahanya dia menerapkan kembali ajaran Islam secara utuh, dan menyeluruh. Ketika diangkat sebagai khalifah, dia mengumpulkan rakyatnya dan mengumpulkan serta menyarahkan harta kekayaan diri dan keluarganya yang tidak wajar kepada kaum muslimin melalui baitul mal. untuk membersihkan Baitul Maal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Misalnya seperti yang Ia lakukan terhadap salah satu hartanya : perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Makkah, yang sejak Rasulullah SAW wafat dijadikan milik negara. Namun, pada masa khalifah ke-4 Bani Umayah (memerintah 684-685 M), harta tersebut dimasukkan sebagai milik pribadi khalifah dan mewariskannya kepada keturunannya. Beliau banyak menghidupkan dan memperbaiki tanah-tanah yang tidak produktif, menggali sumur-sumur baru dan membangun masjid-masjid.
Ia juga membuat perhitungan dengan para amir (setingkat gubernur) agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Dia juga tidak mengambil sesuatupun dari baitul mal. Termasuk pendapatan fai yang telah menjadi haknya, menghentikan jizyah bagi orang Islam baru, beliau juga meringankan beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat. Dia mendistribusikan sedekah dan zakat dengan cara yang benar hingga kemiskinan tidak ada lagi dijamannya. Dimasa pemerintahannya tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat ataupun sedekah.


Kondisi baitul mal ketika ketika itu terus meluas. Tidak hanya sekadar menyalurkan dana tunjangan, tetapi juga dikembangkan dan diberdayakan untuk menyalurkan pembiayaan demi keperluan pembangunan sarana dan prasarana umum. Bahkan, Baitul Maal juga dipakai untuk membiayai proyek penerjemahan buku-buku kekayaan intelektual Yunani Kuno. Di sinilah gelombang intelektual Islam dimulai.
Pada masa pemerintahan khalifah Umar Bin Abd Al-Aziz kemajuan dibidang Tashri mulai meningkat, beliau berusaha mempertahankan perkembangan hadits yang hampir mengecewakan, karena para penghafal hadits sudah meninggal sehingga Umar Bin Abd Al-Aziz berusaha untuk membukukan Hadits.

Keberhasilan dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat inilah yang membuat Umar bin Abdul Aziz tidak hanya layak disebut sebagai pemimpin negara, tetapi juga sebagai fiskalis muslim yang mampu merumuskan, mengelola, dan mengeksekusi kebijakan fiskal pada masa kekhalifahannya. Barangkali, istilah fiskal memang belum dikenal pada masa itu karena istilah ini baru digunakan pada abad 20 sebagai respon sistem ekonomi kapitalis atas depresiasi ekonomi yang melanda dunia pada tahun 1930.
Negara-negara Kapitalis menghadapi permasalahan yang besar dengan turunnya pendapatan pemerintah, perekonomian yang lesu, pengangguran yang meluas, dan inflasi. Kebijakan moneter yang selama ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan ekonomi tidak dapat mengatasi depresi ekonomi. Sampai akhirnya John M. Keynes pada tahun 1936 menerbitkan bukunya yang terkenal The General Theory of Employment, Interest and Money. Buku Keynes ini merupakan peletak dasar diberlakukannya kebijakan fiskal oleh negara yang pada saat itu digunakan untuk mengatasi depresi ekonomi terutama di Amerika Serikat.
Jauh sebelum Keynes mencanangkan kebijakan fiskal untuk mengelola keuangan negara, distribusi kekayaan, dan menciptakan kesejahteraan, Umar bin Abdul Azizi telah membuktikan bahwa tak satu pun rakyatnya merasa kekurangan karena kesejahteraan yang merata. Kisah di awal tulisan ini jelas memberikan gambaran bahwa kebijakan Umar bin Adbul Aziz berhasil membangun kejayaan Dinasti Umayyah pada tahun 99-102H/717-720M.
Umar bin Abdul Aziz layak disebut fiskalis muslim karena memilki kebijakan pengelolaan keuangan negara yang relatif matang pada masanya. Hal ini dapat dilihat dari pengelolaan penerimaan negara yang meliputi pajak, zakat, khums (bagian seperlima), dan distribusi pengeluaran negara yang meliputi belanja pegawai, belanja peralatan administrasi negara, pendidikan, dan distribusi zakat.
Umar bin Abdul Aziz memiliki pandangan bahwa menciptakan kesejahteraan masyarakat bukan dengan cara mengumpulkan pajak sebanyak-banyaknya seperti yang dilakukan oleh para khalifah Bani Umayyah sebelum Umar, melainkan dengan mengoptimalkan kekayaan alam yang ada, dan mengelola keuangan negara dengan efektif dan efisien. Umar bin Abdul Aziz akan langsung menegur gubernur atau pegawainya yang boros dalam menggunakan anggaran negara.
Pada pemerintahaannya beliau memprioritaskan pembangunan di dalam negri. Menurutnya, memperbaiki, dan meningkatkan kesejahteraan Negara-negara Islam adalah lebih baik dari pada menambah memperluas wilayah. Ia pula menjaga hubungan baik antara pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan beribadah kepada penganut agama lain.
Khalifah yang juga merupakan cucu dari salah satu Khulafaurrasyidin Umar bin Khattab ini, memiliki peran yang sangat besar bagi perkembangan Islam dari berbagai segi, dengan ilmu yang beliau miliki, dan mengaplikasikannya demi kemaslahatan umat. Sehingga masyaakat sangat mencintai beliau sampai beliau wafat pada tahun 101 H, dan kemudian digantikan oleh Yazid bin Ibnu Malik (Yazid II)

5. Khalifah Hisyam bin Abdul Malik
Hisyam bin Abdul Malik, memerintah selama kurang lebih 20 tahun. Pemerintahannya dikenal dengan adanya perbaikan-perbaikan dan menjadikan tanah-tanah produktif. Dia membangun kota Rasyafah dan membereskan tata administrasi. Hasyim dikenal sangat jeli dalam berbagai perkara dan pertumpahan darah. Namun dia dikenal sangat kikir dan pelit. Penaklukan dimasa pemerintahannya yang dipimpin oleh Abdur Rahman Al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers, dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun dalam peperangan yang terjadi diluar kota Tours, Al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Prancis pada tahun 114H / 732M. peristiwa penyerangan ini merupakan peristiwa yang sangat membahayakan Eropa.
Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik ditimur maupun barat. Wilayah kekuasaan islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan Purkmenia, Ulbek, dan Kilgis di Asia Tengah
Namun demikian, pada masa pemerintahannya Bani Umayyah mengalami kemunduran, hal ini disebabkan karena banyaknya kerusuhan dan gerakan yang melawan khalifah. Diantara gerakan yang paling kuat menentang khalifah adalah gerakan dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh Kaum Mawali, dan gerakan oleh kaum Syiah yang bersekutu dengan Abbasiyah.
Hisyam bin Malik sebenarnya merupakan khalifah yang cakap, Ia melakukan banyak pembenahan dalam pemerintahannya. Akan tetapi gerakan perlawanan pada waktu itu sudah sedemikian kuat. Selain itu, khalifah-khalifah yang memerintah sesudahnya adalah khalifah yang lemah, yang menyebabkan kekhalifahan Bani Umayyah akhirnya runtuh pada tahun 750 M atau hanya berselang 7 tahun dari akhir pemerintahan Hisyam binAbdul Malik.

Masa Kejayaan dan Kemunduran Bani Umayyah
Masa Kejayaan
Masa kekhalifahan Bani Umayyah merupakan masa yang menentukan dalam perkembangan Islam, Pada masa itu Islam meliputi wilayah yang paling luasdalam sejarahnya. Seperti halnya bangsa-bangsa yang lain, umat Islam pada masa itu juga mengalami pasang surut. Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan mengenai kondisi kekhalifahan Bani Umayyah dalam bidang politik, ekonomi, militer, sosial, teknologi, serta seni budaya. Dalam bahasan ini juga akan dikemuakakan bukti-bukti peninggalan sejarah yang menunujukkan kebesaran Islam pada waktu itu.
A. Kondisi Politik Bani Umayyah
Dalam menghadapi golongan yang menentangnya, Bani Umayyah menggunakan cara militer dan diplomasi. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz diplomasi politik dijalankan dengan sangat baik, karena beliau mampu menggandeng golongan Syiah dan golongan Khawarij sehingga pada masa itu, Bani Umayyah mencapai stabilitas yang tinggi. Hal ituterbukti dengan tidak adanya gangguan keamanan yang berarti pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Pada Masa Bani Umayyah, dibentuk lima lembaga pemerintahan, yaitu :
1. Lembaga Politik (Nizam Siyasi)
2. Lembaga Keuangan (Nizam Mali)
3. Lembaga Tata Usaha (Nizam ‘Idari)
4. Lembaga Kehakiman (Nizam Qada’i)
5. Lembaga Ketentaraan (Nizam Harbi)
Selain lima lembaga tersebut, dibentuk dibentuk pula Dewan Sekretaris Negara (Diwanul Katabah). Dewan ini bertugas mengurusi berbagai macam urusan pemerintahan, yang terdiri dari lima orang sekretaris:
a. Sekretaris Persuratan (Katibur Rasail)
b. Sekretasris Keuangan (Katibul Harb)
c. Sekretasris Tentara (Katibul Jund)
d. Sekretaris Kepolisian (Katibus Syurtah)
e. Sekretaris Kehakiman (Katibul Qadi)
Lembaga kehakiman ini dikepalai oleh seorang ketua Hakim (Qathil Qudhah). Seorang hakim (Qadli) memutuskan perkara dengan ijtihadnya. Para hakim menggali hukum berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Disamping itu kehakiman ini belum terpengaruh atau dipengaruhi politik, sehingga para hakim dengan kekuasaan penuh berhak memutuskan suatu perkara tanpa mendapat tekanan atau pengaruh suatu golongan politik tertentu.
Dibidang hukum, warga negara mendapatkan hak perlindungan hukum dari pemerintah, hal itu dilaksanakan oleh Lembaga Kehakiman Negara, yang dipimpin oleh seorang hakim yang bertugas memutuskan suatu perkara dengan ijtihad berdasarkan Al Quran dan Hadits. Adanya perlindungan hukum ini memberikan pengaruh terhadap perkembangan di bidang-bidang yang lain, seperti bahasa, seni dan budaya
Untuk mengurusi keselamatan khalifah, dibentuk al Hijabah atau ajudan, semua orang yang akan menghadap khalifah harus meminta izin dahulu kepada Al Hijabah. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari pembunuhan terhadap khlaifah yang sering terjadi sebelumnya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa sistem politik pada masa Bani Umayyah sedah cukup maju
B. Kekuatan Militer Bani Umayyah
Salah satu kemajuan yang paling menonjol pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah adalah kemajuan dalam system militer. Selama peperangan melawan kakuatan musuh, pasukan arab banyak mengambil pelajaran dari cara-cara teknik bertempur kemudian mereka memadukannya dengan system dan teknik pertahanan yang selama itu mereka miliki, dengan perpaduan system pertahanan ini akhirnya kekuatan pertahanan dan militer Dinasti Bani Umayyah mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat baik dengan kemajuan-kemajuan dalam system ini akhirnya para penguasa dinasti Bani Umayyah mampu melebarkan sayap kekuasaannya hingga ke Eropa.
Secara garis besar formasi kekuatan tentara Bani Umayyah terdiri dari pasukan berkuda, pasukan pejalan kaki dan angkatan laut.
Dibentuknya lembaga ketentaraan dimaksudkan olrh para khalifah Bani Umayyah untuk menambah kekuatan militer mereka, selain itu, para khalifah Bani Umayyah menganutpolitik ekspansionis yaitu kebijakan untuk memperluas wilayah kekuasaan, sehingga harus didukung oleh angkatan militer yang kuat.
Lembaga tersebut juga didukung oleh Lembaga Keuangan. Tugas dari lembaga keuangan adalah mengatur keuangan negara dalam membentuk barisan tentara yang kuat. Disamping itu, dalam Dewan Sekretaris Negara juga terdapat sekretaris negara yang terkait erat dengan militer, yaitu sekretaris tentara dan kepolisian.
Dengan konsolidasi yang kuat tersebut, para khalifah Bani Umayyah mampu mengatasi segala gangguan keamanan dari golongan-golongan yang menentangnya. Misalnya,
1. Pemberontakan Husein bin Ali di Kufah, pada tahun 680 M, Husein bin Ali trebunuh dalam sebuah pertempuran di Karbala
2. Pemberontakan Muhtar di Kufah merupakan kelanjutan dari pemberontakan Husein bin Ali , terkadi pada tahub 685 M
3. Pemberontakan Abdullah bin Zubair, terjadi di Makkah pada tahub 692.
Keberhasilan dalam mengatasi pemberontakan tersebut, merupakan jalan bagi para khalifah untukk memperluas wilayah
C. Kondisi Sosial Masyarakat
Perbaikan sistem politik negara pada masa Bani Umayyah dilakukan dengan pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan.hal itu banyak membawa pengaruh positif bagi kehidupan masyarakat terutama dengan dibentuknya Lembaga Keuangan Negara (Nizam Mal), yang tugasnya adalah sbb :
1. Mengatur gaji tentara dan pegawai negara
2. Mengatur biaya tata usaha negara
3. Megatur biaya pembangunan sarana pertanian, seperti penggalian terusan dan perbaikan sarana irigasi
4. Mengatur biaya untuk orang-orang hukuman dan tawanan perang
5. Mengatur biaya untuk perlengkapan perang
6. Mengatur hadiah untuk ulama dan satrawan negara

Dengan adanya lembaga keuangan tersebut pemerintah mempu membangun panti untuk orang jompo, dan anak yatim. Selain itu dibangun sarana-sarana umum, seperti masjid, jalan, dan saluran air.
Bidang-bidang ekonomi yang terdapat pada jaman Bani Umayyah terbukti berjaya membawa kemajuan kepada rakyatnya diantara lain :
Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sector pertanian, beliau telah memperkenalkan system pengairan bagi tujuan meningkatkan hasil pertanian.
Dalam bidang industri pembuatan khususnya kraftangan telah menjadi nadi pertumbuhan ekonomi bagi Umayyah..
D. Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Pusat kegiatan ilmiah pada masa Bani Umayyah adalah di Kota Basrah dan Kufah di Irak. Perkembangan ilmu pengetahuan tersebut ditandai dengan munculnya ilmuwan-ilmuwan dalam berbagai bidang, misalnya Khalid bin Zayid dan Muawiyah, adalah orang pertama yang meenerjemahkan buku tentang astronomi, kedokteran dan kimia, selain itu beliau adalah seorang orator dan penyair yang hebat.
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz sering emngundang para ulama dan fukaha ke istana untuk mengkaji ilmu dalam berbagai majlis, misalnya Hasan al Basri dan Wsil bin Atha

E. Perkembangan Bahasa dan Sastra
Pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan bahsa Arab digunakan sebagai bahasa administrasi negara. Dengan penggunaan bahasa Arab yang makin luas, dibutuhkan suatu panduan kebahasaan yang dapat dipergunakan oleh semua golongan. Hal itu mendorong lahirnya seorang bahasawan yang bernama Sibawaih, Ia mengarang buku yang berisi pokok-pokok kaidah bahasa Arab yang berjudul Al Kitab

-Bidang Kesusasteraan, ditandai dengan munculnya sastrawan – sastrawan:
1. Qays bin Mulawwah (Laila Majnun)
2. Jamil al Uzri
3. al Akhtal
4. Umar bin Abu Rabiah
5. Al Farazdaq
6. Ibnu al Muqaffa
7. Jarir
Pengembangan Peradaban
Meskipun sering kali terjadi pergolakan dan pergumulan politik pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah, namun terdapat juga usaha positif yang dilakukan daulah ini untuk kesejahteraan rakyatnya.
Diantara usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki seluruh system pemerintahan dan menata administrasi. Disamping itu, kekuasaan islam pada masa Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pengembangan peradaban seperti pembangunan di berbagai bidang, seperti:
Muawiyah mendirikan Dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda dengan peralatannya disepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata.
Lambang kerajaan sebelumnya Al-Khulafaur Rasyidin, tidak pernah membuat lambang Negara baru pada masa Umayyah, menetapkan bendera merah sebagai lambang negaranya. Lambang itu menjadi ciri khas kerajaan Umayyah.
Arsitektur semacam seni yang permanent pada tahun 691H, Khalifah Abd Al-Malik membangun sebuah kubah yang megah dengan arsitektur barat yang dikenal dengan “The Dame Of The Rock” (Gubah As-Sakharah).
Pembuatan mata uang dijaman khalifah Abd Al Malik yang kemudian diedarkan keseluruh penjuru negeri islam.
Pembuatan panti Asuhan untuk anak-anak yatim, panti jompo, juga tempat-tempat untuk orang-orang yang infalid, segala fasilitas disediakan oleh Umayyah.
Pengembangan angkatan laut muawiyah yang terkenal sejak masa Uthman sebagai Amir Al-Bahri, tentu akan mengembangkan idenya dimasa dia berkuasa, sehingga kapal perang waktu itu berjumlah 1700 buah.
Pada masa Bani Umayyah pembangunan fisik juga mendapatkan perhatian yang besar. Dengan berpindahnya pusat kekuasaan keluar dari jazirah Arab, pembangunan fisik juga tidak terusat di Jazirah Arab.
Usaha yang dilakukan dengan keberadaan bangunan adalah :
1. Mengubah Katedral St John di Damaskus menjadi Masjis
2. Menggunakan Katedral Hims sebagai masjid sekaligus gereja
3. Merenovasi Masjid Nabawi
4. Membangun Istana Al Musatta yang digunakan sebagai tempat peritirahatan di padang pasir
Bukti-bukti peninggalan sejaran Bani Umayyah menunjukkan bahwa Bani Umayyah sudah mencapai tingkat peradaban yang tinggi, dan sekaligus menjadi cikal bakal perkembangan ilmu pengetahuan yang ada pada saat ini. Oleh karena itu, umat Islam HARUS bekerja keras untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga Islam bisa kembali mencapai kejayaan.
Akan tetapi, kebesaran yang telah diraih oleh Bani Umayyah, tidak selamanya dapat dicapai, ada suatu masa kepemimpinan ini hancur, karena kelemahan-kelemahan internal dan semakin menguatnya tekanan dari luar.
Kemunduran Bani Umayyah
Ada beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain adalah:
1. Sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru (bid’ah) bagi tradisi Islam yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas, menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
2. Latar belakang terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak bisa dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi di masa Ali. Sisa-sisa Syi'ah (para pengikut Abdullah bin Saba’ al-Yahudi) dan Khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah. Penumpasan terhadap gerakan-gerakan ini banyak menyedot kekuatan pemerintah.
3. Pada masa Umaiyyah, persaingan antaretnis mencapai puncaknya, karena para khalifah cenderung pada satu finak dan menafikan yang lainnya , Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis antara suku Arabia Utara (Bani Qays) dan Arabia Selatan (Bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam, makin meruncing. Perselisihan ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalang persatuan dan kesatuan. Disamping itu, sebagian besar golongan mawali (non Arab), terutama diIrak dan wilayah bagian timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali itu menggambarkan suatu inferioritas, ditambah dengan keangkuhan bangsa Arabyang diperlihatkan pada masa Bani Umayyah.
4. Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Disamping itu, para Ulama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
5. Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abd al-Muthalib. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan kaummawali yang merasa dikelas duakan oleh pemerintahan Bani Umayyah.
6. Pertentangan keras antara suku-suku Arab yang sejak lama terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Arab Utara yang disebut Mudariyah yang menempati Irak dan Arab Selatan (Himyariyah) yang bertempat di wilayah Suriah.
7. Menguatnya kaum Abbasiyah
.


DAFTAR PUSTAKA
Darsono.2002.Tonggak Sejarah Kebudayaan Islam.Solo:Tiga Serangkai
Huda, Nurul dkk.2008.Ekonomi Makro Islam, Pendekatan Teoritis. Jakarta:kencana.
Mufrodi, Ali.1997.Islam di Kawasan Arab.Jakarta:Logos Wacana Ilmu
Muhammad.2002.Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. Jakarta; Salemba empat
www.Republika.com
www.google.co.id/#hl=id&output=search&sclient=psy-ab&q=kebijakan+ekonomi+masa+bani+umayyah&pbx=1&oq=kebijakan+ekonomi+masa+bani+umayyah&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=12&gs_upl=33914l44710l0l46784l43l28l2l0l0l1l2590l8113l7-2.2.1l8l0&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=6d0f273fbfedbfa4&biw=1366&bih=631 diakses pada 25 Feb. 12 pukul 05:35
http://spistai.blogspot.com/2009/03/sejarah-islam-masa-bani-umayyah.html
diakses oada 25 februari 2012 pukul 05.05 WIB
http://zoulkem.wordpress.com/2010/01/14/kebijakan-fiskal-dan-moneter-pertengahan-islam/ diakses pada 25 Feb. 12 pukul 05:45
http://syiahali.wordpress.com/2011/01/15/salah-satu-dari-khalifah-bani-umayyah-yang-pada-masa-pemerintahannya-yang-sangat-pendek-mampu-melakukan-kejahatan-yang-teramat-keji-adalah-yazid-bin-muawiyah-dalam-masa-pemerintahannya-yang-hanya-tig/ diakses pada 25 Februari 2012, pukul 05.30


Selasa, 13 Maret 2012

Little piece of My Life

Ah... merasakan paginya dunia diantara riuh rendah suara kendaraan yang berlomba mencapai tujuan masing-masing, tangan kanan tidak berhenti memutar gas, dan kedua kaki bergantian menjalankan perannya, mengerem dan mengganti gigi...
Mata teretutup kaca bening, dan sesekali kubuka karena pengap, atau sesringkali kututup karena debu-debu dengan kurang ajar masuk tanpa permisi, merusak sistem kerja mata untuk beberapa menit sampai debu itu hilang.
Seperti rutinitas yang membosankan, tetapi disela-sela "yang membosankan" itu kutemukan berbagai pelajaran, salah satunya, adalah belajar menghargai waktu, ketika sedikit saja menit yang kuabaikan maka, ketika tujuanku telah tiba, dan aku harus menutup pintu dari luar....
"TERLAMBAT" . tapi untungnya, Tuhan masih menyediakan ruang maaf bagi para dosen yang ketika itu berada di dalam kelas.....
Sedikit tidak penting, tapi beginilah sekelumit kisahku selama aku menjadi seseorang yang berjibaku dijanan demi sebuah tujuan....

Senin, 12 Maret 2012

Test ke Bidan


Test ke Bidan...


Kira-kira 2 tahun yang lalu, waktu itu kepalaku beraat banget, sampai-sampai badan ini gag kuat ngangkat kepala,,, (wkwkw lebei. Tapi sueer,, emang rasanya kepala ditindihin batu satu truck... )tenggorokan sakit,, kaya disilet silet, badan dingin,, tapi disentuh panas minta ampun, yang kulakukan waktu itu adalah memjamkan mata n merintih,, “Ibu.....ibu,,, pusing”

 (well dimana-mana yang disebut pasti emak ya kalo lagi sakit, ngeluh, atau ketakutan), nah sakit kepala itu dimulai ketika tengah malem ak ngimpi disuruh masukin serbuk obat ke kapsul, bareng emak2 rumpi yang ak gag tau mereka siapa, dan tiba2 kepalaku pusing, dan kebangun  (pliss deh, gag S.I.N.K.R.O.N)_

Dari bangun tidur hari pertama, kedua ak gag bangun2 dari tempat tidur, sholat, makan.minum, ya   di kasur, lidahnya pait,, lidah Cuma nyaman kalo dimakanin uah sama teh manis anget, yang lainnya, aduuh yampun,,, gag enak,,, trus,, kayanya Ibu gag tega liat aku kaya gini,, apalagi aku yang “sehat” bisa ngerame2in rumah,, bercanda bareng,, and doing my lazy activities lah... and pagi harinya, aku diajakin periksa ke bidan desa.. (sorry, bukannya aku hamil nih, tapi paramedis yang capcus 24 jam Cuma bidan di kampungku yang lumayan udik tapi semi modern ini) 
“mau suntik apa obat ...?” kalimat yang langsung ak jawab “OBAT” soalnya parno banget liat obat.. hihihi , ditanyain ini itu bla bla bla... ternyata pas aku tanya aku sakit apa bu ?? si bidan jawab “radang tenggorokan” ooh ternyata aku juga bisa sakit gituan,. 



Setelah itu aku pulang tergopoh-gopoh dibonceng ibu, padahal kalo hari-hari aku sehat, akulah yang antar ibuku kemana-mana, ibu parno bannget naik motor kalo jauh-jauh


then,. Aku bed rest lagi 2 hari dirumah, tapi kepala tetep cenat cenut nahan pusing yang minta ammpuun...  setelah ak menunggu hari demi hati supaya [enyakit aneh ku ini sirna,,, justru malah tambah pusing dan gag karuan,,, ak dianterin bapakq periksa ke dokter (kali ini gag ke bidan lagi,,, tapi ke dokter kurang lebih 4 km an lah dari rumah) disono,,, ak ngerasain pusing gag ketulungan... mana ditinggal bapak ngrokok n telp di luar.. akunya yang berharap ada yang buat sandaran kepala... (coba ya dulu dianterin pacar : kali lebih diperhatiin )wkwkwkkw . udah gitu antrinya lambretaa.... yang ada,,, ngerasain cenat cenut,,, bukan sambil istighfar,, tapi mengumpat di dalam hati,,, hahaha.. kebiasaan buruk terbawa meskipun lagi sakit,,, wkkkk

Nah,, setelah panggilan nama saya tiba ( kata2 gag efektif ) (baiklah kalo gitu sya perbaiki _ --- nah setelah nama saya dipanggil.. saya langsung capcus,, masuk ke ruang periksa,, ditemenin bapak,,, si dokter dengan asyik ngutak utik komputer.. mendiaknosa (sambil buka internet kali ya,,, cari wangsit nama penyakit) diperiksa ini dan itu,,  si dokter Cuma bilang saya darah rendah, dan radang,,, . ya biasalah setelah periksa selalu diberikan obat (diberi = harus bayar pake duit mahal lagi)

Berbutir-butir obat sudah saya telaan tapi jantung saya berdebar terlalu kencang dan jari kaki seperti ada yang menarik,, aku mulai berfikiran yang tidak tidak,,, apakah umur saya harus berakhir di umur 18 tahun...?  hahaha
Hari berganti hari dan penyakit ini seerti enggan sirna dari hidup saya,,,, setelah itu,,, ibu saya... berinisiatif untuk membawa saya ke paramedis selaanjutnya,, ke dokter,,, 7 km dari rumah saya,, langganan ibu,, dan segaligus  referensi yang bulik bilang ke ibu saya,


Sampai disana,, dapet antrian yang lumayan awal, kalau periksa kali ini, ada tempat bersandar “ Mak saye” yang setulus hati memberikan kasih sayang dan merawat saya,,,, nah pas udah sampai di kamar periksa, si dokter rada2 gag sopan pencet2 perut syaa, udah gitu mendiagnosa nya aneh banget,, masa ya,, di coret2 mulu diagnosa yang udah ditulis... tapi yaudahlah, mungkin dy lagi nemuin resep yang pas biar saya cepet sembuh,,,

Setelah beberapa hati, kondisi saya semakin membaik, saya pergi dengan pacar jalan jalan,, pengen soto kudus, nah pas dijalan tuh ni kepala udah mulai sedikit nyeri2, en tenggorokan rasanya gag nyaman buanget

(( to be continue >>>

Minggu, 11 Maret 2012

SEJARAH PPh

VINA RAHMATIKA CORYAINA / 09930046

Pengenaan pajak langsung yang merupakan sumber dari pajak penghasilan sudah ada pada zaman Romawi Kuno, diantaranya terdapat pungutan yang bernama tributum yang berlaku hingga tahun 167 SM. Sedangkan engenaan pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799.
Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643,dasar pengenaan pajak adalah “ a person’s faculty, personal faculties and abilitites” yang artinya secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, Sekitar tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada “returns and gain”. “Returns and gain” berkonotasi pada pajak penghasilan badan.
Salah satu hal yang penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal Tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami reformasi pajak(tax reform), terakhir dengan Tax Reform Act Tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang- Undang Pajak Federal tersebut digunakan sampai dengan tahun 1962.

Pajak penghasilan di Indonesia

Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada persamaan kedudukan dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu.
Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan).
Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi pajak di Indonesia
Kronologi perubahan undang-undang
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005
(sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.
Subyek pajak penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah sebagai berikut:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subyek pajak penghasilan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek pajak penghasilan

Merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.